RADAR GRESIK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik secara resmi menetapkan rencana kerja untuk tahun anggaran 2027 melalui rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Gresik.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan, ini menandai tahapan penting dalam penyusunan program kerja legislatif yang terstruktur untuk periode mendatang.
Sekretaris DPRD Kabupaten Gresik, Mokh. Najikh, menjelaskan bahwa penyusunan rencana kerja ini merupakan mandat dari peraturan daerah mengenai tata tertib DPRD.
Baca Juga: DPRD Gresik Serahkan Rekomendasi LKPJ, Ini Poin-Poin Pentingnya
Proses perumusannya dilakukan secara sistematis dengan menyerap usulan dari seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) sebelum akhirnya diselaraskan menjadi dokumen program dan kegiatan resmi.
“Rancangan rencana kerja DPRD tahun 2027 telah disusun berdasarkan usulan dari alat kelengkapan dewan, dan kemudian dirumuskan dalam bentuk program dan kegiatan. Setelah melalui proses penyelarasan, rancangan tersebut kami ajukan dalam rapat paripurna ini untuk dibahas dan ditetapkan,” ujar Mokh. Najikh saat membacakan draf rencana kerja tersebut.
Secara substansial, rencana kerja tahun 2027 ini tetap berpedoman pada tiga fungsi utama lembaga legislatif, yaitu pembentukan peraturan daerah (Perda), penganggaran, dan pengawasan.
Baca Juga: DPRD Gresik Setujui LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025, Berikan Sederet Rekomendasi Strategis
Selain itu, penyusunannya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 guna memastikan sinkronisasi antara perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Rencana kerja tersebut mencakup berbagai agenda strategis, mulai dari rapat-rapat internal, kunjungan kerja, koordinasi lintas provinsi, hingga kegiatan reses untuk menyerap aspirasi konstituen.
Selain itu, fokus kerja akan diarahkan pada pembahasan APBD, laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah, sosialisasi Perda, serta peningkatan kapasitas anggota dewan melalui bimbingan teknis.
Baca Juga: Penyerahan PSU Perumahan di Gresik Minim, Komisi III DPRD Usulkan Regulasi Penertiban
DPRD Gresik juga merencanakan penguatan komunikasi publik melalui forum kemitraan, public hearing, hingga dialog interaktif dan podcast guna memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat.
Melalui penetapan ini, Sekretariat DPRD memiliki pedoman jelas dalam menyusun dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk tahun 2027 mendatang.
“Dengan ditetapkannya rencana kerja ini, diharapkan kinerja DPRD Kabupaten Gresik pada tahun 2027 semakin terarah, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” pungkas Najikh. (jar/han)
Editor : Hany Akasah