RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengambil langkah tegas dalam menyikapi kasus penipuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, Agung Endro Utomo, meminta para korban, termasuk oknum ASN aktif berinisial AG, untuk segera melapor ke kepolisian.
Agung Endro Utomo membenarkan bahwa pihaknya bersama Inspektorat telah merekomendasikan AG, yang merupakan ASN aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, untuk segera membuat laporan polisi atas klaimnya sebagai korban.
Hingga saat ini, BKPSDM telah memeriksa sembilan orang korban, di mana delapan di antaranya merupakan orang-orang yang dibawa oleh AG.
“Kami sudah merekomendasikan AG untuk segera melapor. Pemkab Gresik bahkan siap memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung agar masalah ini segera tuntas,” tegas Agung, Rabu (22/4).
Dalam kesempatan tersebut, Agung juga merespons klaim AG mengenai adanya pesan WhatsApp yang mencatut namanya untuk meyakinkan para korban. Ia menegaskan bahwa akun profilnya tidak pernah menampilkan foto sebagaimana yang diklaim dalam pesan palsu tersebut.
Baca Juga: Skandal SK ASN Palsu: Pegawai Dinas PMD Gresik Ungkap Alasan Korban Tergiur Janji Tersangka
Terkait tudingan aliran dana yang masuk ke rekening istrinya, Agung menanggapi hal tersebut dengan santai. Menurutnya, pembuktian aliran dana sangat mudah dilakukan melalui proses penyidikan kepolisian.
“Soal itu nanti di kepolisian bisa dilihat ke mana aliran dananya. Bisa dicek di rekening koran, apakah memang benar masuk atau hanya klaim pelaku untuk meyakinkan para korban. Itu nanti akan terbuka semua,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para korban, AG diduga berperan aktif dalam urusan teknis penipuan ini. Hal inilah yang mendasari desakan BKPSDM agar laporan resmi segera dibuat ke kepolisian.
Baca Juga: Satu Korban Penipuan SK ASN Resmi Lapor Polisi, Pemkab Buka Kanal Aduan Resmi
Sebelumnya, AG mengklaim dirinya juga merupakan korban karena ikut menitipkan anaknya dan tiga kerabatnya kepada seseorang berinisial AN untuk menjadi ASN.
Nominal yang disetorkan pun cukup fantastis, berkisar antara Rp115 juta hingga Rp125 juta per orang, meski AG mengaku mendapatkan "diskon" 50 persen untuk anaknya.
Namun, meski mengaku rugi ratusan juta, AG tak kunjung melaporkan kejadian ini ke polisi. BKPSDM menilai laporan resmi sangat penting agar dalang di balik pembuatan SK PPPK dan CPNS palsu ini bisa segera diringkus dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban. (jar/han)