WFH Digodok, Berikut Daftar OPD Pelayanan Publik di Gresik yang Dipastikan Tetap Ngantor dan Tidak Terapkan WFH

Hany Akasah • Dipublikasikan Kamis, 2 April 2026 | 05:19 WIB
Digodok : Pemkab Gresik matangkan rencana WFH sesuai instruksi pusat.
Digodok : Pemkab Gresik matangkan rencana WFH sesuai instruksi pusat.

RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik tengah mematangkan rencana pemberlakuan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah meningkatnya kebutuhan energi nasional. Meski demikian, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki peran krusial dalam pelayanan langsung kepada masyarakat dipastikan tidak akan menerapkan sistem kerja dari rumah tersebut.

Baca Juga: Motor Sport Hangus Terbakar di Dekat Terminal Bunder, Aksi Cepat Satlantas Polres Gresik Tuai Pujian

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menjelaskan bahwa hingga saat ini penerapan WFH di lingkungan Pemkab Gresik masih menunggu instruksi dan aturan resmi dari pemerintah pusat.

"Pemkab Gresik harus mengikuti ritme kebijakan pusat yang biasanya mengacu pada hari Jumat, sembari saat ini terus menyiapkan sarana dan prasarana penunjang agar sistem kerja jarak jauh tetap efektif," terangnya. 

Agung menegaskan bahwa tidak semua instansi dapat menjalankan tugas secara daring. Sejumlah sektor pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar dan keamanan masyarakat diwajibkan untuk tetap bekerja secara tatap muka di kantor maupun di lapangan.

Baca Juga: Jaga Stabilitas Harga, Bapanas dan Satgas Pangan Polres Gresik Sidak Pasar hingga Ritel Modern

"Instansi yang dikecualikan dari WFH mencakup Dinas Pemadam Kebakaran, sektor pendidikan, dinas sosial, pelayanan perizinan terpadu satu pintu (PTSP), serta sektor kesehatan," pungkas Agung. 

Selain itu, personel yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bagian ketertiban umum (Trantib), petugas kebersihan, hingga dinas kependudukan dan pencatatan sipil tetap harus siaga di tempat.

Unit pelayanan terpadu seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) juga tetap beroperasi normal demi memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan yang prima tanpa hambatan.

Baca Juga: Penyegaran Kepemimpinan, Lima Kepala Sekolah Tingkat SMA di Gresik Resmi Dilantik

Dalam pelaksanaannya nanti, Agung menambahkan bahwa WFH hanya akan menyasar pekerjaan yang bersifat back office atau administratif.

Kebijakan ini akan diterapkan secara selektif berdasarkan keputusan masing-masing Kepala OPD. Kendati bekerja dari rumah, ASN dituntut untuk tetap aktif dan responsif dalam menjalankan tugas-tugas kedinasan.

Pihak BKD juga telah menyiapkan skema pengawasan ketat bagi pegawai yang menjalankan WFH. Jika terdapat ASN yang terbukti melanggar ketentuan, seperti tidak merespons koordinasi pekerjaan sebanyak dua kali saat dihubungi, maka Kepala OPD masing-masing berwenang memberikan teguran lisan hingga sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.

Pemkab Gresik berharap kebijakan ini nantinya dapat mencapai target penghematan energi tanpa sedikit pun menurunkan kualitas pelayanan publik. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
bkd OPD gresik Damkar wfh