RADAR GRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar audiensi penting bersama Komisi IV, Dinas Sosial (Dinsos), BPJS Kesehatan Cabang Gresik, serta perwakilan gerakan rakyat.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor DPRD Gresik ini bertujuan mencari solusi konkret terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Kementerian Sosial yang dialami sejumlah warga.
Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Syahrul Munir, menekankan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa program Universal Health Coverage (UHC) di Gresik harus tetap menjadi jaring pengaman sosial yang andal bagi seluruh lapisan warga.
“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar masyarakat tetap terlindungi dan pelayanan kesehatan semakin merata. Dan kami berkomitmen untuk mempermudah pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Gresik,” ujar Muhammad Syahrul Munir.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, Muchamad Zaifudin, menegaskan bahwa legislatif bersama pemerintah daerah memastikan akses layanan kesehatan tidak boleh terputus. Dukungan pembiayaan daerah akan disiapkan untuk mendampingi masyarakat selama proses reaktivasi kepesertaan berlangsung.
“Kami hadir untuk memastikan tidak ada masyarakat miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan,” tegas Muchamad Zaifudin.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik, dr. Ummi Khoiroh, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyederhanakan prosedur reaktivasi agar masyarakat tidak kesulitan.
Terdapat tiga jalur yang bisa ditempuh warga, yakni melalui operator desa lewat aplikasi SIKS-NG secara online, melalui puskesmas terdekat karena status UHC Gresik, atau datang langsung ke Kantor Dinas Sosial dengan membawa KTP dan KK.
“Dari NIK peserta, akan dilakukan pengecekan status peserta apakah berada di Desil 1-5, jika iya maka kami akan langsung memproses ke Kementerian Sosial. Jika peserta masuk di Desil 6-10 maka peserta akan dimintakan Surat Keterangan Tidak Mampu,” jelas dr. Ummi Khoiroh.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, memaparkan bahwa penonaktifan ini merupakan dampak dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai SK Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026.
Meski demikian, bagi peserta yang sedang membutuhkan layanan darurat di rumah sakit, pihak BPJS memberikan kelonggaran waktu pengaktifan kembali selama 3x24 jam.
“Peserta yang sedang membutuhkan layanan di rumah sakit, tidak perlu cemas. Kami memberi waktu selama 3 hari kerja untuk mengaktifkan kembali. Jadi misalnya masuk rumah sakit Sabtu dan diketahui kepesertaannya non-aktif, maka peserta bisa aktivasi selambatnya sampai dengan Rabu. Percepatan layanan administrasi menjadi bagian dari komitmen kami dalam memberikan perlindungan kesehatan,” pungkas Janoe Tegoeh Prasetijo.
Melalui audiensi ini, diharapkan kegelisahan masyarakat terkait status jaminan kesehatan mereka dapat teratasi dengan sistem koordinasi yang lebih cepat antara pemerintah desa, dinas terkait, dan pihak BPJS Kesehatan. (jar/han)
Editor : Hany Akasah