RADAR GRESIK - Status dan aturan pindah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini semakin jelas setelah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru, yakni UU Nomor 6 Tahun 2024, resmi diberlakukan. Regulasi ini menegaskan bahwa PPPK tidak memiliki hak mutasi bebas seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PPPK Tidak Punya Hak Mutasi Atas Permintaan Sendiri
Berbeda dengan PNS yang bisa mengajukan mutasi atas permintaan pribadi, PPPK terikat perjanjian kerja dengan masa kontrak tertentu. Karena perbedaan status hukum ini, mutasi bagi PPPK memiliki batasan ketat.
Dalam UU ASN Nomor 6 Tahun 2024 serta PP Nomor 43 Tahun 2018, tidak ada satu pun pasal yang menyebut bahwa PPPK dapat melakukan mutasi sesuka hati. Kebijakan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menegaskan aturan tersebut.
Artinya, permohonan pindah PPPK sebelum masa kontrak habis otomatis dianggap sebagai pengunduran diri. Tidak ada mekanisme mutasi atas permintaan pribadi seperti yang berlaku bagi PNS.
Kapan PPPK Bisa Dipindahkan?
Meski tidak bisa mutasi mandiri, PPPK tetap dapat dipindahkan oleh instansi dalam kondisi tertentu, seperti:
-
Perampingan atau perubahan struktur organisasi
-
Pemenuhan kebutuhan pelayanan
-
Redistribusi pegawai untuk pemerataan
Pasal 59 UU ASN Nomor 6 Tahun 2024 mengatur bahwa mutasi PPPK hanya dapat dilakukan jika:
-
Sesuai kebutuhan instansi
-
Mempertimbangkan kompetensi pegawai
-
Mendapat persetujuan KemenPAN RB dan instansi terkait
Jadi, mutasi PPPK hanya dapat terjadi atas dasar kebutuhan organisasi, bukan keinginan pribadi pegawai.
Baca Juga: Perpusnas RI Sumbang 100 Buku, Dukung Peningkatan Layanan Literasi Warga Binaan Rutan Gresik
Mutasi Beda dengan Pindah Unit Kerja
Banyak PPPK yang mengira perpindahan unit kerja sama dengan mutasi. Padahal berbeda.
-
Pindah unit kerja hanya terjadi di lingkungan instansi yang sama, berdasarkan keputusan organisasi.
-
Mutasi adalah perpindahan instansi atau daerah, dan PPPK tidak bisa mengajukannya begitu saja.
Jika masa kontrak sudah selesai, PPPK baru bisa mendaftar seleksi ulang di instansi atau daerah lain. Proses ini bukan mutasi, melainkan rekrutmen baru, yang mengharuskan PPPK mengikuti seleksi administrasi dan kompetensi dari awal.
Contoh: PPPK yang ingin pindah ke daerah lain wajib melamar formasi PPPK di daerah tujuan dan harus lulus seleksi lagi.
Konsekuensi Jika Mengundurkan Diri
Jika PPPK memaksa pindah sebelum kontraknya habis, maka:
-
Status pegawai otomatis gugur
-
Tunjangan hilang
-
Bisa dikenai larangan ikut seleksi PPPK periode mendatang untuk waktu tertentu
Kesimpulan: Mutasi PPPK Kian Diperketat
Aturan terbaru membuat status dan hak PPPK semakin jelas. Mutasi hanya dapat dilakukan ketika ada kebutuhan organisasi dan disetujui pemerintah, bukan atas keinginan pribadi pegawai.
Bagi PPPK yang ingin pindah ke daerah atau instansi lain, satu-satunya cara adalah mengikuti seleksi baru di daerah tujuan setelah masa kontrak berakhir.
Dengan regulasi ini, pemerintah ingin memastikan penataan SDM ASN berjalan lebih tertib, terukur, dan sesuai kebutuhan birokrasi.