Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Nusron Wahid Sebut Persoalan Tumpang Tindih Tanah, Dipicu Sertipikat Terbitan Lama

Muhammad Firman Syah • Rabu, 19 November 2025 | 16:27 WIB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Makassar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebut maraknya persoalan tumpang tindih tanah dipicu sertipikat yang terbit dibawah tahun 1960an. Untuk itu dia kembali menekankan pentingnya pemutakhiran data bagi masyarakat yang masih memegang sertipikat terbitan lama. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan yang kerap muncul akibat dokumen pertanahan yang belum masuk sistem digital.

Nusron menjelaskan bahwa tumpang tindih sertipikat umumnya terjadi pada produk lama, ketika infrastruktur pertanahan, regulasi, dan teknologi pendukung belum sekuat yang tersedia saat ini.

“Permasalahan tumpang tindih biasanya terjadi karena produk lama yang belum masuk ke database digitalisasi pertanahan. Bidang tanah terlihat kosong, sehingga ketika ada pemohon yang melampirkan dokumen fisik dan yuridis lengkap, sertipikat bisa terbit,” ujar Menteri Nusron.

Kerentanan ini semakin besar ketika tanah tidak dijaga, komunikasi antartetangga minim, atau pemerintah desa tidak mendapatkan informasi kondisi aset warga. Dalam situasi seperti itu, sulit memastikan apakah sebuah bidang tanah sudah memiliki sertipikat atau justru belum pernah didaftarkan.

Untuk memperkuat kemandirian masyarakat dalam menjaga aset tanahnya, Menteri Nusron mengajak warga memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi resmi ATR/BPN ini memungkinkan pemilik tanah mengecek informasi dasar bidang, memantau proses layanan, hingga memastikan kecocokan data yang telah terekam di sistem.

 Baca Juga: DPRD Gresik Monitoring Pemanfaatan Aset Desa di Balongpanggang, Soroti Tanah Government Ground

Selain digitalisasi, kementerian juga terus memperbaiki kualitas SDM serta melakukan pembenahan internal. Menurut Menteri Nusron, berbagai persoalan pertanahan yang mencuat belakangan ini merupakan indikasi bahwa proses transformasi layanan sedang berjalan dan membutuhkan dukungan publik.

Karena itu, ia meminta warga yang memegang sertipikat terbitan 1961 hingga 1997 untuk segera mendatangi kantor pertanahan setempat dan melakukan pemutakhiran data. “Masyarakat yang punya sertipikat yang terbit tahun 1961 sampai 1997, segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya penetapan batas tanah yang jelas untuk mencegah konflik di kemudian hari.

“Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan,” tambahnya.

Menteri Nusron turut meminta dukungan kepala daerah agar menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW untuk aktif mendorong masyarakat melakukan pemutakhiran sertipikat. Upaya sejak dini dinilai dapat meminimalkan potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.

“Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW. Rakyat yang memegang sertipikat tahun 1961–1997 datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” pungkasnya.

Editor : Cak Fir
#nusron wahid #ATR BPN #Tanah