RADAR GRESIK- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Lia Istifhama, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Kasus yang mengejutkan ini menambah daftar panjang keprihatinan terkait kekerasan seksual pada anak, apalagi kekerasan tersebut dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Ning Lia, sapaan akrab Lia Istifhama, mengungkapkan bahwa kejadian ini semakin menunjukkan betapa maraknya kasus kekerasan seksual pada anak, yang kini telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda Indonesia.
"Saya sangat kecewa, apalagi jika pelaku adalah seorang aparat yang seharusnya melindungi masyarakat, bukannya menjadi pelaku kejahatan. Saya yakin banyak kasus seperti ini yang tidak terungkap. Entah karena dianggap biasa, takut diintervensi, atau bahkan dilakukan oleh pejabat atau keluarga terdekat,” kata Ning Lia dengan nada tegas.
Berdasarkan data pengaduan masyarakat yang ada, Ning Lia memaparkan bahwa kasus kekerasan seksual pada anak mengalami fluktuasi yang cukup signifikan. Pada tahun 2019, tercatat ada 4.367 kasus, meningkat menjadi 6.519 kasus pada tahun 2020, dan mencapai 5.953 kasus pada tahun 2021. Fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena sekitar 60 persen dari korban adalah anak laki-laki, dan 40 persen korban adalah perempuan. "Fenomena ini bisa digambarkan seperti gunung es—dimana banyak kasus lainnya yang tidak terlaporkan," tambahnya.
Tak hanya itu, Ning Lia juga menyoroti fenomena pedofilia yang semakin menjadi perhatian publik.
"Beberapa waktu lalu, kita dikejutkan dengan penemuan sebuah grup Facebook yang berisi sekumpulan pedofil yang saling berbagi tips, pengalaman, bahkan foto-foto anak-anak korban yang mereka sebut 'loli' sebagai objek fantasi seksual mereka. Ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan seksual terhadap anak yang semakin berkembang di dunia maya," papar Ning Baca Juga: Grup Albanjari SMP Islamic Qon Gresik Tampil Meriahkn Festival Ramadan 2025 di Alun-Alun GresikLia.
Menurut American Psychiatric Association (2000), pedofilia merupakan penyimpangan seksual yang melibatkan dorongan kuat terhadap anak-anak prapubertas. Fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena pedofil kini bisa dengan mudah beroperasi dan berkomunikasi melalui platform digital.
Perempuan yang dikenal dengan tagline CANTIK (Cerdas, Inovatif, Kreatif) tersebut mengungkapkan bahwa masalah kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian utama.
Ia mendorong adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku kekerasan seksual anak, serta pendekatan yang lebih komprehensif dalam mencegah dan menangani kasus-kasus seperti ini. Menurut Lia, hukuman yang berat dan pembinaan yang efektif terhadap pelaku sangat penting untuk memberikan efek jera dan mengurangi angka kejahatan serupa di masa depan.
Lebih lanjut, Lia menegaskan pentingnya peningkatan program edukasi kepada anak-anak dan orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kejahatan seksual. "Sosialisasi tentang pentingnya melindungi anak-anak dari kekerasan seksual harus dilakukan secara masif. Anak-anak harus diberi pemahaman tentang hak-hak mereka dan cara melindungi diri dari potensi ancaman," ujar Ning Lia.
Selain itu, Lia juga menyoroti pentingnya kerja sama antara pemerintah, lembaga pendidikan, serta organisasi masyarakat untuk membangun sistem perlindungan yang lebih kuat terhadap anak. Ia mengungkapkan bahwa perlu ada pendekatan sistemik dalam upaya perlindungan anak, yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, hingga lingkungan sosial.
Baca Juga: Gresik Geger, Polisi Bongkar Prostitusi Terselubung di Warung Remang-Remang
Salah satu solusi yang diusulkan oleh Ning Lia untuk menurunkan angka kekerasan seksual pada anak adalah dengan membangun desa ramah anak dan sekolah ramah anak.
Dengan langkah-langkah seperti desa ramah anak dan sekolah ramah anak, Ning Lia berharap angka kekerasan seksual terhadap anak dapat berkurang drastis, dan Indonesia dapat menjadi negara yang lebih aman bagi generasi masa depan.
"Lingkungan yang ramah anak akan meminimalkan potensi kekerasan seksual, karena semua pihak, mulai dari orang tua, guru, hingga masyarakat sekitar, akan terlibat dalam pengawasan dan perlindungan anak. Ini bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga seluruh masyarakat. Jika anak-anak merasa aman di sekitar mereka, potensi kekerasan seksual dapat ditekan," tegas Lia.
Sekolah ramah anak adalah sekolah yang tidak hanya memberikan pendidikan formal, tetapi juga lingkungan yang aman, nyaman, dan melindungi hak-hak anak. Dalam sekolah ramah anak, ada sistem pengawasan yang baik untuk mendeteksi dan mencegah potensi kekerasan seksual. "Peran guru, staf sekolah, serta semua pihak yang ada di sekitar sekolah harus sadar dan bertanggung jawab atas kesejahteraan anak-anak. Pendidikan tentang perlindungan diri dan hak-hak anak harus dimulai sejak dini di sekolah," tambah Lia.
Selain itu, desa ramah anak juga dapat berfungsi sebagai wadah untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak dari potensi kekerasan. Dalam desa ramah anak, masyarakat diberdayakan untuk menjadi pengawas bagi anak-anak di sekitarnya, baik di lingkungan rumah maupun di luar rumah.
"Pengawasan bukan hanya dilakukan oleh orang tua, tetapi juga oleh seluruh anggota masyarakat—tukang sapu, penjaga sekolah, penjual camilan, hingga sopir. Semua harus sadar bahwa anak adalah tanggung jawab kita bersama," ujar Lia.
Ning Lia menegaskan pembangunan budaya perlindungan anak harus dimulai dari pendidikan keluarga dan lingkungan. "Anak-anak tidak boleh dibiarkan sendirian dalam menghadapi ancaman kekerasan. Semua pihak harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka. Jangan pernah berpikir bahwa anak akan aman hanya karena dia dijaga oleh aparat hukum. Semua kekerasan terjadi karena ada kesempatan. Kita harus bersama-sama mencegah dan melindungi anak-anak kita," tegas Lia. (han)
Editor : Hany Akasah