"Secara khusus kami mengharapkan agar beberapa materi muatan pada ranperda kni diperdalam saat pembahasan," ujar pria yang akrab disapa Gus Yani ini.
Sejumlah materi yang harus diperdalam yakni, tentang besaran presentasi NJOP sebagai pengenaan PBB-P2. Kemudian, wilayah pemungutan PBB-P2 yang merupakan wilayah daerag tempat bumi dan bangunan.
Baca Juga : Dewan Percepat Pembahasan Ranperda Pajak Retribusi Daerah
"Harus mempertimbangkan laut oedalam dan perairan serta bangunan di atasnya. Dan bangunan yang berada di luar laut pedalama dan perairan darat yang konstruksinya tehubung dengan bangunan di darat," ungkapnya.
Kemudian, terkait materi terutangnya BPHTB. Dimana dalam penjelasannya hanya disebutkan cukup jelas. "Kami berharap diperdalam ketentuan waktu transaksi dan konsistensi sanksi," kata dia.
Pihaknya memahami mulai proses penyusinan ranperda ini, DPRD telah berusaha sebaik munhkin dengan menggandeng tenaga ahli dari akademisi. DPRD juga selalu melibatkan seluruh OPD dalam seluruh proses.
Baca Juga ; Usai Disumpah , Husnul Aqib Resmi Jabat Anggota Komisi I DPRD Gresik
"Kami juga memahami bahwa target waktu yang dipunyai oleh DPRD sangat sempit. Untuk itu, kami berharap proses pembahasan nanti DPRD dan OPD saling bahu membahu, bekerja sama, saling mengerti dan saling menghargai batasan fungsi dan kewenangan masing-masing," imbuhnya. (rof) Editor : Hany Akasah