“Penurunan pendapatan transfer khususnya dari pendapatan Insentif Fiskal atau yang sebelumnya disebut DID, Pemerintah Daerah telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait rapor penilaian Insentif Fiskal tahun anggaran 2023,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Yani itu.
Baca Juga : Kehilangan DID, Dewan Sebut Pemkab Gresik Kurang Maksimal Lobi Pusat
Namun, sampai saat ini belum dipublikasikan oleh Pemerintah Pusat. Selanjutnya, sesuai dengan keterangan dari kementerian keuangan, mengenai mekanisme pengalokasian insentif fiskal akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
“Saat ini sedang disusun,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kinerja Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani kembali menjadi sorotan kalangan dewan. Orang nomor satu di Pemkab Gresik ini dinilai tidak serius dalam meningkatkan pendapatan daerah. Pasalnya, baru tahun 2023 Gresik kehilangan pendapatan Dana Insentif Daerah (DID).
Ketua Fraksi Gerindra Kabupaten Gresik Lutfi Dhawam menilai Bupati terlalu ceroboh dan sembrono dalam menhelola pendapatan daerah. Khususnya pendapatan yang berasal dari pemerintah pusat.
Baca Juga : Baru Setahun, Pemkab Gresik Kembali Usul Perubahan Modal Giri Tirta
"Dana transfer berkurang, apalagi ID yang setiap tahun didapat tahun 2023 diprediksi nol rupiah," tegasnya.
Ini semua karena pemerintah tidak serius melakukan lobi serta pendekatan kepada pemerintah pusat. Sehingga mengakibatkan berkurangnya pendapatan Gresik.
"Terbukti pada nota disepakati Rp 3,9 triliun tapi sekarang diturunkan Rp 3,7 triliun. Setelah didesak Banggar akhirnya dinaikan lagi jadi Rp 3,8 triliun," ungkapnya. (rof) Editor : Hany Akasah