Anggota Komisi IV DPRD Gresik Musa mengatakan kebijakan ini jelas tidak ada esensinya untuk kemajuan pendidikan. Kenapa kementerian harus mengatur warna seragam. "Saya kira terserah sekolah saja mau seragamnya seperti apa. Yang penting inovasi dibidang pendidikan terus dilakukan," kata dia.
Menurut dia, selama ini sekolah swasta telah memiliki ciri khas masing-masing. Dan itu biarkan saja yang penting sekolahnya maju dan baik. "Coba nanti kami kaji permennya. Kalau memang tidak urgen gak perlu diikuti. Fokus pasa substansi pembelajarajan saja," imbuhnya.
Baca Juga : Pengadaan Seragam 30 Sekolah di Gresik Tunggu P-APBD
Hal senada disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Gresik Muhammad. Pihaknya mempertanyakan aturan baru dari Kemendikbud tersebut. Terkait penyeragaman ini siapa yang akan membiayai. "Merubah warna seragam siapa yang akan membiayai," ujarnya singkat.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik Herawan Eka Kusuma membenarkan adanya peraturan baru dari Kemendikbud terkait seragam. Pihaknya juga baru menerim salinannya beberapa waktu lalu. "Iya, kalau melihat Permendikbud 50/2022. Seragam dibagi menjadi tiga yakni seragam nasional dan seragam pramuka. Kemudian seragam khas daerah," ujarnya.
Baca Juga : Ditarget Selesai Akhir Desember, Dispendik Kebut Pembangunan SMPN 34
Dalam aturan ini, seragam nasional yakni putih-merah untuk SD dan putih-biru tua untuk SMP. Dan ini tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri. Sekolah yang didirikn masyarakat juga berlaku ketentuan ini. "Padahal, kalau sekolah swasta selama ini seragamnya ada bermacam-macam. Misalnya putih-hijau atau putih-biru untuk sekolah dasar," kata dia.
Untuk itu, pihaknya juga masih melakukan kajian adanya aturan baru ini. "Masih kami kaji apakah akan berlaku juga untuk sekolah swasta atau seperti apa," imbuhnya. (rof) Editor : Hany Akasah