RADAR GRESIK – Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) terus mendalami laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait penanganan perkara Nomor 159/Pdt.G/2025/PN.Bpp.
Laporan yang diajukan oleh PT Duta Manuntung melalui tim kuasa hukumnya sejak April 2026 tersebut kini memasuki babak baru lewat pemeriksaan saksi kunci.
Pemeriksaan maraton yang berlangsung di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, tersebut menguatkan indikasi penyimpangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang mengadili perkara sengketa tanah tersebut.
Baca Juga: Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas, Dua Pemuda Diamankan
Usai mendampingi jalannya pemeriksaan pada Rabu (23/9/2026), Kuasa Hukum PT Duta Manuntung, Dr. Usman, S.H., M.H., menegaskan bahwa kesaksian para saksi fakta di hadapan tim pemeriksa KY memperjelas adanya dugaan manipulasi pertimbangan hukum.
"Saksi yang diperiksa tim KY mengungkap fakta bahwa terdapat dugaan manipulasi di dalam pertimbangan hukum putusan PN Balikpapan. Bukti bonggol cek pembayaran tanah disimpulkan begitu saja oleh hakim sebagai catatan sepihak, padahal tertulis sangat jelas bahwa pembayaran ditujukan kepada pemilik tanah bernama Karno Yuwono. Hal ini nyata-nyata melanggar KEPPH sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama MA dan KY," tegas Dr. Usman.
Laporan etik ke Komisi Yudisial ini dilayangkan lantaran Majelis Hakim PN Balikpapan diduga sengaja mengabaikan dan memanipulasi serangkaian alat bukti otentik yang diajukan di persidangan.
Baca Juga: Tindak Pengembang Perumahan Nakal, DPRD Gresik Minta Perbup Pengelolaan Pemakaman Segera Diterbitkan
Selain bukti bonggol cek pembayaran, majelis hakim ditenggarai mengabaikan Akta Pernyataan Notaris terkait pengakuan aset perusahaan serta pertimbangan hukum dalam Putusan Pidana Penggelapan Aset yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Meskipun mengapresiasi langkah KY yang memproses aduan ini, Dr. Usman memberikan catatan kritis terkait durasi penanganan perkara agar profesionalisme dan responsivitas lembaga pengawas hakim tersebut tetap terjaga di mata publik.
"Proses dari April hingga pemeriksaan saksi di bulan September ini memakan waktu cukup panjang. Ini yang perlu kita dorong bersama agar KY bekerja lebih cepat, profesional, dan proporsional. Pengaduan pencari keadilan jangan dibiarkan berlarut-larut," ujarnya.
Baca Juga: SMA Negeri 1 Manyar Gresik Raih Runner-up Bahlil Mini Soccer, Amankan Tiket ke Tingkat Jawa Timur
Pihak PT Duta Manuntung memastikan bakal mengawal ketat seluruh proses pemeriksaan di Komisi Yudisial hingga tuntas. Tim kuasa hukum juga mendesak agar sidang pleno KY segera digelar usai penuntasan pemeriksaan saksi.
"Pemeriksaan ini terus berjalan dan fakta-faktanya semakin menguatkan dalil aduan kami. Kami mendesak KY untuk segera mengambil keputusan dan menjatuhkan sanksi tegas kepada Majelis Hakim Teradu demi menjaga marwah lembaga peradilan serta memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan," pungkas Dr. Usman. (han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik