Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Balikpapan Mengendap di KY, Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Desak Transparansi dan Ancam Lapor Komisi III DPR RI

Hany Akasah • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 19:18 WIB
Kuasa Hukum PT Duta Manuntung, Dr. Andi Syarifuddin, SH., MH., (Foto : Ist/Radar Gresik)
Kuasa Hukum PT Duta Manuntung, Dr. Andi Syarifuddin, SH., MH., (Foto : Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Tim kuasa hukum PT Duta Manuntung mendesak Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia untuk bersikap transparan dan memberikan kepastian hukum terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Laporan resmi yang dilayangkan sejak April 2026 tersebut dinilai mengendap tanpa ada kejelasan progres penanganan.

Kuasa Hukum PT Duta Manuntung, Dr. Andi Syarifuddin, SH., MH., menyatakan kekecewaannya atas lambannya kinerja KY. Padahal, laporan bersubstansi penanganan perkara perdata Nomor 159/Pdt.G/2025/PN.Bpp tersebut berdampak langsung dan sangat merugikan pihak perusahaan.

Adapun pihak terlapor merupakan Majelis Hakim PN Balikpapan yang terdiri dari Ari Siswanto, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Andri Wahyudi, S.H. (Hakim Anggota 1), serta Annende Carnova, S.H., M.Hum. (Hakim Anggota 2) melalui laporan bernomor registrasi 0080/L/KY/V/2026.

Baca Juga: Diduga Buang Air Kecil di Belakang Warung, Sopir Asal Tuban Meninggal Tertabrak Kereta Api di Duduksampeyan Gresik

Andi mengungkapkan, substansi dugaan pelanggaran etik berakar dari putusan perdata majelis hakim yang memutus bahwa sertifikat tanah milik terpidana. Putusan perdata ini sangat kontradiktif lantaran bertentangan dengan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang sebelumnya menetapkan secara sah bahwa tanah tersebut adalah aset perusahaan yang digelapkan.

"Putusan perdata yang bertentangan dengan putusan pidana yang inkrah ini merupakan cacat hukum yang serius. Hal ini menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip kepatutan, keteraturan, dan integritas dalam KEPPH, karena menunjukkan ketidakcermatan hakim atau adanya itikad tidak baik dalam memutus perkara," tegas Dr. Andi Syarifuddin.

Ia menceritakan, penanganan di KY semula berjalan progresif. KY telah menjadwalkan pemeriksaan saksi pelapor pada 12 Juni 2026. Namun secara mendadak pada 4 Juni 2026, KY membatalkan agenda pemeriksaan tersebut melalui Surat Nomor: 2773/PIM.LM.04.01/06/2026 dan 2774/PIM.LM.04.01/06/2026 tanpa alasan perincian yang jelas.

Baca Juga: Bukan Sepak Bola Biasa! 32 Tim Beradu Ketepatan di Turnamen Penalty Kick Piala Wakil Ketua DPRD Gresik

Hingga memasuki Agustus 2026 atau empat bulan pascalaporan dimasukkan, pihak pelapor mengaku tidak kunjung menerima update resmi tertulis dari KY.

Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum PT Duta Manuntung menyampaikan tiga poin desakan utama kepada KY:

Baca Juga: Gandeng BAZNAS RI, Menko PM Salurkan Bantuan Penguatan Ekonomi Umat Rp 871 Juta di Gresik

"Kami menuntut kepastian hukum dan transparansi. Mengingat pentingnya perkara ini dan substansi pelanggaran yang sangat serius, jika dalam waktu dekat KY tidak juga menindaklanjuti laporan kami dan memberikan kejelasan, maka kami akan bersurat resmi dan melaporkan sikap KY ini ke Komisi III DPR RI untuk ditindaklanjuti," pungkas Dr. Andi. (han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
gresik PN Hukum kode etik DPR RI