RADAR GRESIK - Sidang kasus dugaan pemakaian surat palsu dengan terdakwa Resa Andrianto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Dalam persidangan kali ini, tim kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim kuasa hukum yang terdiri dari enam advokat membacakan eksepsi secara langsung di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Sarudi. Mereka menilai dakwaan Jaksa cacat hukum, prematur, dan kabur.
Salah satu kuasa hukum, Johan Avie, menegaskan bahwa dakwaan harus dibatalkan demi hukum karena didasarkan pada penyidikan yang tidak sah.
Kuasa hukum menyoroti penggunaan salinan sertifikat lama sebagai dasar laporan polisi. Padahal, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik sudah mengembalikan luas tanah SHM No. 149 milik Tjong Cien Sing menjadi 32.751 meter persegi, melalui pengukuran ulang dan mediasi di Kejaksaan Gresik.
Dakwaan juga dianggap prematur karena Jaksa tidak menjelaskan secara rinci siapa pemalsu surat, bagaimana cara pemalsuannya, dan kapan perbuatan itu terjadi.
"Bagaimana mungkin klien kami didakwa memakai surat palsu, kalau pemalsunya saja tidak jelas," kata kuasa hukum lainnya, Tri Sutrisna Wiranata.
Selain itu, dakwaan dinilai kabur karena banyak uraian yang hanya copy-paste dan tidak memuat fakta-fakta penting. Kuasa hukum menyebutkan fakta seperti kesepakatan pelurusan batas tanah sejak 2013, penguasaan tanah oleh pihak lain sejak 2012, hingga bukti forensik tanda tangan Tjong Cien, tidak dimasukkan oleh Jaksa.
Melalui eksepsi ini, tim kuasa hukum meminta majelis hakim PN Gresik untuk membatalkan surat dakwaan, membebaskan Resa dari tahanan, serta memulihkan hak dan martabat terdakwa.
Sidang dengan nomor perkara 242/Pid.B/2025/PN.Gsk ini akan dilanjutkan pada Kamis (4/11) dengan agenda tanggapan dari JPU. (yud/han)
Editor : Hany Akasah