RADAR GRESIK – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik mengamankan seorang pria berinisial AM (40), warga Bawean, Gresik. Ia diduga kuat melakukan tindak pencabulan terhadap tetangganya yang masih berusia 11 tahun, hingga korban dikabarkan hamil empat bulan.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, membenarkan penanganan kasus tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku.
“Benar, kami sudah menerima laporan. Saat ini terduga pelaku sedang dalam pemeriksaan dan kasus masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya, Kamis (21/8).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pencabulan tersebut terjadi sejak Februari 2025 lalu. Terduga pelaku diduga lebih dari sekali melakukan perbuatan tercela tersebut.
“Pengakuan sementara, aksi itu tidak hanya sekali. Namun untuk detail kejadian masih kami dalami,” tambah AKP Abid.
Kini, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Gresik. Polisi masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan tambahan guna mengungkap kasus ini secara tuntas.
Polisi juga memastikan akan memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap korban serta keluarganya. (yud/han)
Editor : Hany Akasah