Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Skandal Dana Hibah Ponpes Gresik, Uang Ratusan Juta untuk Alokasi Asrama Santri Dikorupsi Jadi Lahan Pribadi

Yudhi Dwi Anggoro • Kamis, 17 Juli 2025 | 00:52 WIB
MEMBERI KETERANGAN – Kepala Kejari Gresik Nana Riana bersama Kasipidsus Alifin dan Kasdim 0817 Gresik Mayor Inf Siari saat memberikan keterangan pers terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim.
MEMBERI KETERANGAN – Kepala Kejari Gresik Nana Riana bersama Kasipidsus Alifin dan Kasdim 0817 Gresik Mayor Inf Siari saat memberikan keterangan pers terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim.

RADAR GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik merilis perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur senilai Rp400 juta yang diajukan Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Rabu (16/7/2025).

Dana hibah tersebut sebenarnya diajukan untuk pembangunan asrama santri. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, anggaran itu justru digunakan untuk pembelian aset lahan yang bukan atas nama pondok pesantren atau yayasan.

Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, menyampaikan dugaan korupsi ini bermula dari pengajuan proposal dana hibah ke Pemprov Jawa Timur pada 2019.

“Seluruh laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dibuat fiktif seratus persen,” tegas Nana saat konferensi pers.

Ia menjelaskan, proposal pada 2019 diajukan untuk keperluan pembangunan asrama santri dengan nilai Rp 400 juta. Namun setelah pencairan, dana tersebut tidak digunakan sesuai rencana.

“Dana hibah itu malah dipakai untuk membeli aset lahan, tetapi bukan atas nama Ponpes atau yayasan,” jelasnya.

Kejari Gresik melakukan pemeriksaan intensif dengan memeriksa 27 saksi. Saksi-saksi tersebut meliputi pengurus yayasan atau pondok pesantren, pihak Pemprov Jawa Timur, konsultan pihak ketiga, kepala desa, masyarakat sekitar, hingga para santri.

Meski sudah memeriksa puluhan saksi, Kejari Gresik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Nana Riana menyebut pihaknya masih menunggu hasil resmi audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Penetapan tersangka masih menunggu rilis hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP. Dugaan sementara, jumlah tersangka lebih dari satu orang,” pungkas Nana. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#Hibah #Korupsi #Santri #Kejari #Ponpes #jatim #pemprov #asrama