Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Jawa Pos Klarifikasi Tudingan Utang Dividen ke Dahlan Iskan, Siap Tempuh Jalur Hukum

Muhammad Firman Syah • Kamis, 3 Juli 2025 | 23:16 WIB

 

Kuasa Hukum PT Jawapos, Leslie Sajogo.
Kuasa Hukum PT Jawapos, Leslie Sajogo.

SURABAYA — PT Jawa Pos secara tegas membantah tuduhan mantan Direktur Utama Dahlan Iskan yang menyebut perusahaan memiliki utang dividen sebesar Rp 54,5 miliar. Melalui kuasa hukumnya, Leslie Sajogo, manajemen menyatakan tidak ada kewajiban pembayaran yang tertunggak sebagaimana dimaksud dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan ke Pengadilan Niaga Surabaya.

“Tidak ada utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Seluruh pembagian dividen dilakukan sesuai keputusan RUPS dan ketentuan hukum perusahaan,” ujar Leslie, Kamis (3/7).

Permohonan PKPU yang diajukan Dahlan tercatat dalam perkara Nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby. Hingga kini, PT Jawa Pos belum menerima salinan resmi dari pengadilan.

Leslie menilai dalil utang dividen merujuk pada keputusan RUPS tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016 yang seluruhnya diputuskan secara bulat dan disepakati oleh seluruh pemegang saham, termasuk Dahlan saat menjabat sebagai Direktur Utama.

“Tidak pernah ada keberatan sebelumnya. Semua keputusan diambil dalam forum resmi,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa dividen bukan merupakan utang komersial yang dapat menjadi objek PKPU.

“Dividen adalah hasil keputusan bersama pemegang saham dan tidak bisa dikategorikan sebagai utang yang bisa ditagihkan lewat mekanisme PKPU,” tambahnya.

Leslie juga menanggapi tindakan Dahlan yang sebelumnya melayangkan somasi dan meminta akses penuh terhadap dokumen internal perusahaan. Ia menyebut permintaan tersebut sebagai langkah keliru dan menyalahi aturan.

“Pemegang saham tidak berwenang mengakses seluruh dokumen perseroan secara bebas. Haknya terbatas pada materi rapat pemegang saham, bukan operasional internal,” jelasnya.

Ia turut mengkritisi narasi Dahlan yang menyatakan akan menyalurkan dana hasil PKPU kepada “pahlawan Jawa Pos”. Menurut Leslie, hal itu narasi subjektif, tidak punya dasar hukum, dan tidak relevan dalam perkara korporasi.

Leslie juga menambahkan bahwa tidak pernah ada ajakan mediasi atau upaya penyelesaian damai dari pihak Dahlan. Untuk itu, PT Jawa Pos menyatakan akan menempuh jalur hukum jika ada unsur fitnah atau pencemaran nama baik dalam proses ini.

“Prinsip kami jelas: kami akan hadapi secara hukum, dan tidak ragu menggunakan hak jawab maupun hak gugat jika ada narasi yang menyesatkan publik,” pungkasnya.

 

Editor : Cak Fir
#Dahlan Iskan #Gugatan #pkpu #Jawapos