RADAR GRESIK – Sebuah kasus yang melibatkan dugaan kekerasan seksual kembali dilaporkan di Kabupaten Gresik. Kali ini, seorang ayah tiri berinisial HA, yang berasal dari Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak tirinya, SH (20), di Kecamatan Wringinanom, Gresik. Insiden ini terjadi, Sabtu, 31 Mei lalu, dan kini tengah ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Peristiwa memilukan ini diduga terjadi pada siang hari, sekitar pukul 11.30 WIB. Terduga pelaku, HA, disebut-sebut telah merencanakan aksinya. Saat korban, SH, sedang beristirahat di kamar tamu, terduga pelaku diduga memaksa korban masuk ke dalam kamar.
Dalam suasana sepi, korban tidak dapat berbuat banyak. Pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh. Korban sempat diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Namun, setelah kejadian, korban berhasil keluar rumah dan memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada neneknya.
Mendengar penuturan korban, keluarga tidak terima dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Wringinanom. Kapolsek Wringinanom, Iptu Sutamat, membenarkan adanya laporan tersebut dan mengonfirmasi pelaku, HA, telah diamankan.
"Benar, pelaku sudah kami amankan. Kejadiannya Sabtu (31/5) sekitar pukul 11.30 WIB," terang Iptu Sutamat pada Senin (2/6).
Iptu Sutamat menambahkan kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik untuk penyelidikan lebih lanjut. "Sudah kami limpahkan di Unit PPA Polres Gresik," pungkasnya.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan keluarga ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap individu, terutama di lingkungan terdekat. “Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini guna memastikan keadilan bagi korban,” tegasnya. (yud/han)
Editor : Hany Akasah