RADAR GRESIK - Kepolisian Sektor (Polsek) Sidayu, Polres Gresik, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana dengan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan jual beli mobil yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Tim Reskrim Polsek Sidayu, di bawah pimpinan langsung Kanit Reskrim dan dengan dukungan dari Resmob Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan pelaku bernama Agus Suyanto, warga Bojonegoro, pada hari Selasa (22/4) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, H. Subianto Budiman, warga Surabaya, yang mengalami kerugian sebesar Rp60 juta akibat pembelian kendaraan yang tidak kunjung diserahkan oleh pelaku. Transaksi awal antara korban dan pelaku terjadi pada 21 Oktober 2024 di CV. Sumber Agung Jaya, Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, dengan kesepakatan jual beli satu unit mobil Daihatsu Pick Up dengan nomor polisi M 9650 E.
Meskipun korban telah menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), pelaku tidak pernah menyerahkan unit mobil sesuai dengan kesepakatan awal. Setelah menunggu selama berbulan-bulan tanpa adanya itikad baik dari pelaku, korban akhirnya melaporkan kasus penipuan ini ke Polsek Sidayu pada hari Minggu (20/04).
Menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/B/01/IV/2025/SPKT/POLSEK SIDAYU tersebut, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
Dalam proses penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana ini, di antaranya adalah satu unit mobil Daihatsu Pick Up berwarna hitam tahun 2014 dengan nomor polisi M 9650 E, yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, serta satu unit handphone OPPO Reno 8T berwarna hitam.
Baca Juga: Modus Endorse, Selebgram dan Suami Asal Sidayu Gresik Diduga Tipu Investor hingga Miliaran Rupiah
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kapolsek Sidayu AKP Khairul Alam, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk kejahatan dan melindungi hak-hak masyarakat.
"Kami tegaskan bahwa jajaran Polres Gresik tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan," ujar AKP Khairul Alampada Minggu (27/4).
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud kesigapan anggota Polri dalam merespons laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Sigap Selamatkan Korban Penipuan Lowongan Kerja di Terminal Bunder
"Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini diamankan di Polsek Sidayu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan," ungkap AKP Khairul Alam.
Polres Gresik mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli dan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Lapor Kapolres Cak Roma jika mengalami kejadian serupa. (yud/han)
Editor : Hany Akasah