RADAR GRESIK – Jajaran kepolisian dari Polsek Ujungpangkah, Kabupaten Gresik menggerebek arena judi sabung ayam di sebuah warkop di Desa Bolo.
Belasan orang dan puluhan sepeda motor serta tujuh ekor ayam aduan diamankan sebagai barang bukti.
Penggerebekan arena sabung ayam di wilayah Gresik Utara tersebut bermula saat pihak kepolisian mendapat informasi dari warga terkait adanya judi sabung ayam di warung milik Kofin di Desa Bolo pada Kamis (23/4) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa ternyata benar terdapat judi sabung ayam di warung tersebut, aparat kepolisian pun langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan pada Jum'at (24/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Benar, kami mengamankan 18 (tujuh belas) orang serta 7 (tujuh) ekor ayam aduan ke Polsek Ujungpangkah, 21 (dua puluh satu) kendaraan R2, 14 (empat belas) unit handphone, serta uang tunai 1.702.000,” kata Aipda Reza Wahyu Winastiko, Sabtu (26/4).
Polisi hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp25.000.000 karena melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juncto Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 303 juncto 303 bis KUHP,” pungkasnya.(yud)
Editor : Hany Akasah