RADAR GRESIK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di depan Stadion Gelora Joko Samudra, Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Peristiwa yang terjadi, Sabtu, 8 Maret 2025, tersebut mengakibatkan tiga orang korban penganiayaan oleh sekelompok massa yang diduga kuat berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Sakera. Empat tersangka berhasil diamankan dalam waktu kurang dari sebulan, diumumkan, Jumat, (25/4).
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan di Gresik ini bermula ketika korban bernama Wahyudi bersama dua rekannya, Albert Jopyanus Stevenson Nuwa, dan Irsyadul Ibad, menemukan mobil Toyota Calya miliknya dengan nomor polisi W 1031 CV yang sempat hilang berada di lokasi kejadian. Saat korban berusaha mengambil kembali mobilnya, pengemudi mobil tersebut menolak menyerahkan karena mengaku sebagai penerima gadai.
Tak berselang lama, sekitar 20 orang tak dikenal datang ke lokasi dan secara brutal menyerang ketiga korban. Selain dikeroyok, mobil korban lainnya, Toyota Calya dengan nomor polisi W 1070DF, juga dirusak.
Bahkan, salah satu pelaku sempat mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai Rp 3 juta serta sejumlah dokumen penting dan kartu identitas dalam insiden pengeroyokan di depan Stadion Gelora Joko Samudra.
"Berbekal laporan polisi Nomor: LP/B/53/III/2025/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur, tanggal 19 Maret 2025, tim Resmob Polres Gresik bersama Polsek Kebomas bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari sebulan, empat tersangka berhasil diamankan yaitu Muh. Yanuar Ardiansyah (30) ditangkap di Pasuruan pada hari Rabu(19/3), Yudha Surya Dhani (51) ditangkap di Malang pada hari Rabu (19/3), Hendrik Junio (27) ditangkap di Pandaan pada hari Kamis (27/3), dan Samsul Arifin (35) ditangkap di Sukorejo pada hari Minggu (6/4)," ujar AKP Abid pada Kamis (24/4) terkait pengungkapan kasus pengeroyokan di Gresik ini.
Para tersangka diduga kuat merupakan bagian dari oknum LSM Laskar Sakera yang dikenal kerap terlibat dalam modus pengamanan kendaraan bermasalah saat bersitegang dengan debt collector. Dalam kasus pengeroyokan brutal di Gresik ini, mereka disebut bertindak main hakim sendiri karena korban menolak menyerahkan mobilnya.
"Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Satreskrim Polres Gresik telah mengantongi identitas para DPO," jelas AKP Abid.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit mobil Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi W 1070 DF, dua buah balok kayu yang digunakan saat penyerangan, serta pakaian milik para tersangka pengeroyokan di Gresik.
"Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengimbau kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk tidak bertindak di luar hukum.
"Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam hukum. Jika ada persoalan, selesaikan lewat jalur yang benar. Jangan sampai justru terjerat pidana karena emosi sesaat," tegas AKBP Rovan. (yud/han)
Editor : Hany Akasah