RADAR GRESIK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil menangkap dua ibu rumah tangga, berinisial SS (45) dan RF (25), atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan di rumah mereka di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kasatresnarkoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (5/3) sekitar pukul 06.00 WIB. Petugas awalnya menangkap SS di rumahnya.
Baca Juga: Pemuda Gresik Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Ledakan Petasan
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus bekas makanan ringan berisi satu plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,00 gram," ujar Iptu Joko.
Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip berisi kristal putih sabu seberat sekitar 0,20 gram di dalam kotak kardus bekas rokok elektrik di kamar tidur SS.
"Barang bukti lainnya yang diamankan antara lain sobekan tisu putih, sobekan plastik hijau, bungkus bekas makanan ringan, kardus bekas rokok elektrik, 15 plastik klip kecil bekas bungkus sabu, dan satu unit ponsel," tambah Iptu Joko.
Baca Juga: Dua Tersangka Kazus Video Syur, Mantan Karyawan BUMN dan Selebgram Dilimpahkan ke Kejaksaan Gresik
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap RF di rumahnya yang juga berada di Jalan Gub Suryo. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Gresik untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kedua tersangka telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gresik. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (yud/han)
Editor : Hany Akasah