Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Kolaborasi Bea Cukai dan Kejaksaan Gresik Berantas Rokok Ilegal, Jebloskan 3 Pengedar Rokok Polos ke Penjara

Muhammad Firman Syah • Kamis, 21 November 2024 | 02:15 WIB

Disergap : Tim Penindakan Bea Cukai Gresik berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok tanpa pita cukai ke Jawa Barat.
Disergap : Tim Penindakan Bea Cukai Gresik berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok tanpa pita cukai ke Jawa Barat.

Gresik – Bea Cukai Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik menunjukkan sinergi kuat dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Gresik. Kolaborasi ini membuahkan hasil signifikan dengan penangkapan tiga pelaku dan pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal yang merugikan negara.

Ketiga pelaku, MS, TR, dan LM telah dijatuhi hukuman penjara dan denda setelah terbukti menjual barang kena cukai tanpa pita resmi. Penangkapan dilakukan secara terpisah di wilayah pengawasan Bea Cukai Gresik. Adapun barang bukti yang berhasil di dapatkan berupa 754.220  batang rokok ilegal serta kendaraan operasional.

Kepala Bea Cukai Gresik, Wahjudi Ardijanto, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan dalam proses hukum kepada pelaku pengedar rokok polos.

"Sinergi antara Bea Cukai dan Kejaksaan menjadi kunci keberhasilan penindakan ini. Kolaborasi ini tidak hanya melindungi penerimaan negara, tetapi juga menjaga persaingan usaha yang sehat," ujar Wahjudi Ardijanto disela-sela kegiatan pemusnahan di halaman Kejaksaan Negeri Gresik, Kemarin.

Adapun barang bukti rokok ilegal dengan berbagai merek seperti "MK", "BOSHE", dan "PLATINUM BOLD" dimusnahkan di hadapan perwakilan instansi dan media. Selain melindungi penerimaan negara, langkah ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku lain yang mencoba melakukan tindakan serupa.

Kolaborasi : Kepala Bea Cukai Gresik, Wahjudi Ardijanto bersama kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana menyaksikan pemusnahan barang bukti rokok ilegal hasil tangkapan sepanjang periode
Kolaborasi : Kepala Bea Cukai Gresik, Wahjudi Ardijanto bersama kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana menyaksikan pemusnahan barang bukti rokok ilegal hasil tangkapan sepanjang periode

Menurut Wahjudi, kolaborasi Bea Cukai dan Kejaksaan Gresik tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum yang tegas, tetapi juga menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal.

"Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kerja sama yang erat antarinstansi adalah langkah strategis dalam menghadapi tantangan hukum yang kompleks," jelasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana, menegaskan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam memberantas tindak pidana khusus seperti pelanggaran cukai.

"Kami telah menangani ratusan perkara, termasuk rokok ilegal, yang menjadi ancaman serius bagi ekonomi negara. Dengan kolaborasi ini, kami tidak hanya menindak pelaku tetapi juga memastikan barang bukti dimusnahkan sesuai hukum," kata Nana Riana. 

Editor : Cak Fir
#penangkapan #Penjara #bea cukai gresik #Rokok Polos