Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Pemuda 19 Tahun Bobol SDN 73 Gresik, Gasak Empat Laptop

Yudhi Dwi Anggoro • Kamis, 14 November 2024 | 16:32 WIB

DIAMANKAN : Tersangka Achmad Revly Andrew Hehanusa saat diamankan anggota Reskrim Polsek Cerme beserta barang bukti  empat buah laptop di Mapolsek Cerme, Gresik.
DIAMANKAN : Tersangka Achmad Revly Andrew Hehanusa saat diamankan anggota Reskrim Polsek Cerme beserta barang bukti empat buah laptop di Mapolsek Cerme, Gresik.

 

RADAR GRESIK - Seorang pemuda bernama Achmad Revly Andrew Hehanusa, 19 tahun, asal Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, diamankan anggota Jajaran Reskrim Polsek Cerme diduga usai melakukan pembobolan dan pencurian laptop di ruang kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 73, Kabupaten Gresik. Informasi yang dihimpun, empat buah laptop di ruang kepala sekolah hilang dicuri pada Jumat (8/11).

 

Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo mengatakan, kronologi berawal pada hari Jumat (8/11) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, salah satu saksi, seorang guru, tiba di sekolah SDN 73 Gresik dan melihat pintu ruang kepala sekolah yang biasanya dikunci gembok dari luar dalam keadaan rusak dengan bekas congkelan sehingga pintu terbuka.

 

Selanjutnya, saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada korban (kepala sekolah). Setelah itu, saksi langsung diminta untuk mengecek dalam ruangan dan benar saja, 4 buah laptop milik korban telah hilang diduga akibat pencurian.

 

Baca Juga: BPBD Pemkab Gresik Pastikan Bantuan Korban Gempa Bawean Cepat Cair, Berikut Besarannya

 

"Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cerme," ujarnya, Kamis (14/11).

 

Ditambahkan Iptu Andik, setelah menerima laporan dari korban tersebut, anggota Reskrim Polsek Cerme langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Benowo bahwa ada orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian tersebut yang hendak menjual barang hasil curiannya berupa laptop.

 

"Mengetahui informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Manyar menuju ke lokasi dan menemui terduga pelaku. Kemudian, mereka mengecek laptop yang akan dijual tersebut, dan ternyata benar milik sekolah SDN 73 Gresik," jelasnya.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN dan Menteri Transmigrasi Sepakat Optimalkan 564.957 Hektare Tanah Telantar untuk Program Transmigrasi

 

Iptu Andik mengungkapkan bahwa saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian sebanyak empat buah laptop pada Kamis (7/11) sekitar pukul 20.00 WIB di SDN 73 Gresik.

 

Modus operandi pelaku adalah dengan memanjat pagar besi sekolah, kemudian merusak kunci gembok pintu ruang kepala sekolah menggunakan alat besi, dan selanjutnya mengambil barang curiannya.

 

"Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Cerme mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Cerme. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP," pungkasnya. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#laptop #pencurian #Polsek #Siswa #kriminal #gresik #cerme #SDN #kEPALA SEKOLAH #SDN 73 Gresik