RADAR GRESIK- Sosial media dibuat viral oleh video syur yang beredar antara guru dan siswinya di Gorontalo yang diduga video tersebut direkam secara diam-diam.
Di dalam video yang beredar tersebut sang pelaku (guru) berumur 57 tahun, sedangkan korban (siswi) berumur 17 tahun.
Diketahui dibalik video viral tersebut ternyata diketahui bahwa korban (siswi) berinisial P merupakan sebagai ketua OSIS di sekolahnya. Siswi berprestasi sebagai Duta Gendre Provinsi Gorontalo 2024 dengan segudang prestasi akademiknya.
Polisi akhirnya menangkap pelaku guru. Hubungan terlarang antara guru dan murid ini sudah terjadi sejak September 2022 lalu. Korban yang merupakan anak yatim piatu dimanfaatkan pelaku hingga korban terbuai oleh kasih sayang oknum guru tersebut.
"Sejak tahun 2022 korban sudah disangka dekat dengan pelaku, kemudian berlanjut sampai tahun ini, dan yang terjadi hubungan asmara karena tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberikan perhatian lebih sehingga korban merasa nyaman hingga terjadi hal seperti itu" kata AKBP Dedi Herman, Kapolres Gorontalo.
Atas laporan pelecehan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman penjara hingga lebih 15 tahun penjara. Selain itu, sekolah juga pernah menonaktifkan dan mengeluarkan SK yang menyatakan jadwal mengajar tidak tertera lagi dan non aktif dari tugas. (ica/han)
Editor : Hany Akasah