RADAR GRESIK- Penyidik Satreskrim Polres Gresik menetapkan enam tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap tewasnya Ibadur Rohman ,30, warga Desa Weru, Kecamatan Paciran, Lamongan.
Diduga Ibadur Rohman tewas usai pesta miras di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik, pekan lalu.
Dari enak tersangka, baru dua orang yang diamankan. Mereka adalah Abdul Ghofur ,42, asal Larangan Dalegan Kelurahan Dalegan, Kecamatan Panceng, Gresik dan Muhammad Khoyum, 25, asal Sumbersuci Kelurahan Pangkah Wetan Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.
Sedangkan empat tersangka lainnya masih DPO. Mereka berinisial RF, MDA, MNF dan KA. Keempatnya warga Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan telah menetapkan enam tersangka dari kasus tersebut. Dua tersangka sudah ditahan di Polres Gresik.
"Kami tetapkan enam tersangka, dua sudah ditahan dan empat masih DPO," ujarnya, Rabu (21/8).
Para tersangka kasus pengeroyokan dijerat pasal 170 KUHP dan mengamankan barang bukti satu unit Honda Vario Hitam beserta nopol W 5021 EO.
"Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap empat tersangka yang masih DPO," jelasnya.
Sebelumnya Aldhino menyampaikan perihal kejadian nahas tersebut. Awal mula korban keluar rumah pada Kamis (8/8) sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban mengendarai sepeda motor bersama temannya Olvi. Tepat di Wilayah Desa Tlogosadang, Kecamatan Paciran Lamongan, korban bersama temannya menenggak miras.
Korban bersama dengan temannya menuju warung yang berada di Dusun Mulyorejo, Deda Dalegan, Kecamatan Panceng, Gresik.
“Di warung tersebut teman Olvi yang dari Kecamatan Ujungpangkah datang. Disana mereka nongkrong dan minum miras,” ujarnya.
Saat itu sempat terjadi cek cok antara korban dan bersama teman-temannya Olvi. Namun, Olvi tidak mengetahui secara jelas apa yang terjadi. Lantaran kondisi mabuk akibat miras tuak.
Baca Juga: Polres Gresik Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Semeru 2024 Jelang Pilkada 2024
“Saat ini masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus kematian korban. Termasuk motif dan penyebab kematian,” ucapnya.
Aldhino mengatakan pelapor melaporkan kejadian setelah korban di makamkan. Karena pada saat memandikan jenazah pemuda tersebut, pelapor curiga kondisi jenazah ada lebam di mukanya.
"Maka dari itu, pelapor buat laporan di Polres Gresik," ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, benar seperti kronologis kejadian bahwa korban sempat pesta miras.
"Sebelum meninggal korban pesta miras, nah untuk menentukan penyebab kematiannya, penyidik harus melakukan ekshumasi karena korban sudah dimakamkan," tambahnya.
Pihak penyidik Satreskrim Polres Gresik telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban di Lamongan yang dilakukan, Kamis 15 Agustus 2024 di Desa Weru, Paciran, Lamongan.
"Selain itu, pihak penyidik juga telah memeriksa tiga saksi untuk dimintai keterangan," pungkasnya.(yud/han)
Editor : Hany Akasah