Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Paman Asal Gresik Ini Kejam, Bertahun-tahun Produksi Ratusan Konten Mesum Keponakan

Yudhi Dwi Anggoro • Senin, 22 Juli 2024 | 17:54 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

RADAR GRESIK -Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi anak yang dilakukan oleh pria asal Gresik, Bagas Arista Heriyanto (BAH). Korbannya merupakan keponakan pelaku.

"Mirisnya yang menjadi objek perkara yaitu anak korban dengan inisial D (15 tahun) yang tidak lain merupakan keponakan tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan tertulis, Minggu (21/7).

Erdi menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. BAH ditangkap setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan itu.

"Tersangka ditangkap pada hari Senin, 10 Juni 2024 di Gresik," ungkap Erdi.

Erdi mengatakan, BAH merupakan pemilik, pengguna dan penguasa dua akun email yang juga pemilik, pengguna serta penguasa sebuah nomor handphone terkait konten pornografi sejak September 2022 hingga Juli 2023.

Menurut Erdi, sejumlah barang bukti turut disita dalam kasus tersebut, seperti handphone berbagai merek hingga email tersangka.

"Dokumen pendukung terkait adanya aksi pornografi terhadap anak  di bawah umur yang terjadi selama kurang lebih 11 bulan," jelasnya.

Ditambahkannya, BAH diduga memproduksi konten pornografi anak sejak September 2022 sampai Juni 2023. Tersangka juga diduga mengunggah konten tak senonoh itu pada sebuah email dan disimpan pada handphone serta laptop miliknya.

"Dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi," ujar Erdi.

Atas perbuatannya, BAH dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dia terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#email #BAH #Polri #konten #Paman