RADAR GRESIK - Terdakwa Bellinda Anastasha Putri kembali ,30, warga Manukan Kulon, Tandes Surabaya dituntut tiga tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Gresik.
Belinda disidang akibat terlibat kasus kecelakaan saat mobil Honda WRV bernopol L 1085 DAJ yang dikendarainya menabrak sepeda motor Suzuki Satria F bernopol L 2030 ABA.
Akibat kecelakaan itu, Achmad Rizki Winaryo ,31, warga Lakarsantri Surabaya hingga meninggal dunia di lokasi kejadian kecelakaan di Jalan Gadung, Kecamatan Driyorejo.
Terdakwa Bellinda yang diketuai seorang ladies companion (LC) atau pemandu lagu itu, terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal itu saat sidang pembacaan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Paras Setiyo dihadapan ketua majelis hakim Fifiyanti, dengan hakim anggota Mochammad Fatkur Rochman dan Ari Karlina.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras menguraikan berkas tuntutannya. Menurutnya, saat itu tepatnya Rabu 3 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WIB Bellinda berangkat dari kos-kosan pacarnya di Desa Gadung Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.
Bellinda hendak beli nasi, pada saat itu Bellinda tidur di kos-kosan sang kekasih.
Pada saat itu, korban melaju dari arah timur menuju ke barat. Sedangkan Bellinda melaju dari arah barat menuju ke timur. Kebetulan pada saat itu ada orang telepon.
Akhirnya handpone diambil dan diangkat telepon. Bellinda pegang setir mobil, akhirnya kecalakaan tak bisa dihindarkan.
Penyebab kematian korban warga Surabaya itu disebabkan luka robek pada kepala bagian belakang dan dagu. Lecet-lecet kemerahan pada dada, punggung, lengan bawah kanan, paha kiri, betis kiri dan lutut kanan.
“Menuntut 3 tahun penjara,” tegas Paras Setiyo.
Paras menyebutkan ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap perempuan cantik asal Manukan Kulon Surabaya itu. Salah satunya, perbuatan Bellinda mengakibatkan menghilangkan orang lain dan tidak ada perdamaian antara keluarga korban.
Baca Juga: Kecelakaan Maut, Kronologi Tabrakan Truk Gandeng vs HRV yang Bikin Dua Warga Kedamean Gresik Tewas
“Hal yang meringankan, dia belum pernah dihukum, kooperatif, mengakui, dan menyesali perbuatannya,” jelas Paras.
Paras mengungkapkan sebelumnya terdakwa Bellinda menjalani sidang penyampaian nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang disampaikan penasehat hukumnya. Dalam sidang tersebut, membacakan beberapa poin pembelaan terdakwa Bellinda.
"Salah satunya adalah kooperatif selama persidangan. Dia menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Pada intinya memohon keringanan,” pungkasnya.(yud/han)
Editor : Hany Akasah