Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Kronologi Terbongkar Aksi Bejat Bapak Tiri Asal Cerme Gresik Cabuli Dua Anak di Bawah Umur Selama Dua Tahun

Yudhi Dwi Anggoro • Sabtu, 4 Mei 2024 | 02:24 WIB

 

DITAHAN : Tersangka FA saat diamankan di Mapolres Gresik usai mencabuli kedua anak tirinya yang masih di bawah umur.
DITAHAN : Tersangka FA saat diamankan di Mapolres Gresik usai mencabuli kedua anak tirinya yang masih di bawah umur.

RADAR GRESIK- Sungguh bejat aksi bapak tiri berinisial FA ,42. Pria asal Kecamatan Cerme, Gresik. tega mencabuli kedua anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kini pelaku FA sudah diamankan oleh jajaran unit PPA Satreskrim Polres Gresik usai dilaporkan oleh keluarga korban.

Informasi yang dihimpun pelaku pencabulan inisial FA telah mencabuli kedua anak tirinya yang masih berusia 17 dan 13 tahun.

Selama dua tahun sejak menikah dengan ibu korban, FA telah mencabuli hingga menyetubuhi kedua anak tirinya tersebut yang masih di bawah umur.

Terbongkarnya peristiwa ini setelah salah satu teman ayah kandung korban

ZA ,31. Saat itu, sedang bertamu di rumah korban pada Kamis (14/4) lalu. Saat berada dirumahnya, ZA melihat kedua korban dengan wajah murung dan sedih.

 Baca Juga: Alami Trauma Berat, Santriwati Korban Pencabulan Kiai Bawean Gresik Alami Stroke

Melihat kedua korban sedih, ZA bertanya kepada para korban. Kedua korban pun mengatakan kepada ZA bahwa keduanya telah mendapat kekerasan seksual beberapa kali oleh ayah tirinya selama dua tahun belakangan.

Mendengar cerita korban, ZA melaporkan peristiwa yang menimpa kedua korban kepada ayah kandungnya. Tak terima kedua putrinya dicabuli oleh FA, ayah kandungnya meminta ZA untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Saat dikonfirmasi terkait hal tesebut, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdahan melalui Kanit Unit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi membenarkan kejadian tersebut.

Polres Gresik sudah mengamankan pelaku, di rumahnya, Kamis, (2/5). "Pelaku sudah kami amankan dan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ujarnya, Jumat (3/5).

Pihaknya sudah memeriksa semua saksi mulai korban, ibu korban dan tersangka.

“Korban 2 orang keduanya anak tiri pelaku dan pengakuan tersangka sudah mencabuli korban sejak 2 tahun yang lalu. Tersangka dijerat 385 KUHP

dan Pasal 81 Perlindungan Anak," pungkasnya.(yud/han)

Editor : Hany Akasah
#Gresi #Anak #di bawah umur #tiri #korban #cerme #polres