RADAR GRESIK- Tersangka Denny Wirawan ,36, Warga Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik harus mendekam di balik jeruji.
Pasalnya, dirinya diduga melakukan penipuan dengan menawarkan sejumlah bidang tanah terhadap korban Slamet Harianto ,46, warga Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Kapolsek Wringinanom, Gresik, AKP Inggit Prasetyanto mengatakan modus tersangka menawarkan sebidang tanah lelang ke korban seharga Rp 93 juta pada 2022 lalu.
Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku sebagai pegawai bank BUM. Korban Slamet pun tergiur dan langsung mengiyakan penawaran tersangka DW.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Gresik, Suami Asal Sidoarjo Saksikan Istrinya Tewas Terbentur Truk Gandeng
Korban saat itu diminta membayar uang DP Rp 18 Juta sebagai tanda jadi. Selanjutnya, korban kembali membayar kekurangan pada april 2022 senilai Rp 28 juta.
Korban membayar kekurangannya sekaligus pelunasan pada 13 September 2022. "Setelah itu, korban melakukan pelunasan pada tanggal 13 September 2022 dengan jumlah Rp 46 juta," ujar Kapolsek Wringinanom Gresik, Sabtu (27/4).
Usai melakukan pelunasan terhadap sebidang tanah tersebut, korban lalu menanyakan status dari tanah itu untuk keperluan balik nama.
Namun, saat itu tersangka beralasan jika mengurus surat tanah harus melalui notaris bank dan untuk pengurusan surat tanah ke perbankan sendiri.
Di tengah perjalanan, korban merasa ada kejanggalan atas transaksi tersebut yang dilakukannya.
Editor : Hany Akasah