RADAR GRESIK- Sebanyak 50 warga Perumahan Graha Persada Indah Regency, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo terpaksa digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Gugatan itu dilayangkan oleh PT. Multi Graha Persada Indah selaku pengembang Perumahan lantaran diduga tidak membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).
Wellem Mintarja selaku kuasa hukum penggugat atau pengembang perumahan usai sidang mengatakan, secara ketentuan hukum yang berlaku, para tergugat seharusnya tunduk dan terikat pada penggugat selaku pihak pengelola perumahan tersebut.
Sebab, perumahan tersebut secara ketentuan hukum belum tiba saatnya untuk diserahkan hak pengelolaannya kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
"Jadi sudah selayaknya apabila pengelolaan lingkungan yang belum dikelola oleh Pemkab Gresik, maka pihak developer selaku badan hukum berwenang untuk melakukan pengelolaan lingkungan perumahan. Maka hal tersebut selaras dengan kewajiban hukum pihak developer selaku penyelenggara pengelolaan Iuran Pemeliharaan Lingkungan adalah penting," ujar Wellem Mintarja.
Wellem memastikan pengelolaan fasilitas umum dan keamanan lingkungan di dalam kawasan perumahan tetap berjalan baik.
Maka biaya IPL yang telah dikelola penggugat disalurkan untuk kepentingan bersama warga perumahan Graha Persada Indah Regency, agar lingkungan perumahan tetap terawat, aman, dan nyaman.
Dengan adanya IPL, maka segala fasilitas yang diberikan oleh sebuah perumahan dapat terus berjalan dengan baik. Karena biaya IPL disalurkan untuk pengelolaan kawasan. IPL diadakan dengan tujuan untuk kepentingan bersama agar lingkungan perumahan tetap terawat, aman, dan nyaman.
“Maka dari itu keduanya memiliki biaya IPL yang harus dibayarkan," jelasnya.
Wellem menambahkan, sejak tahun 2021 sampai saat ini, kurang lebih sekitar 3 tahun 50 orang tidak mau membayar IPL.
“Kami menggugat 50 orang warga yang tidak membayar IPL di perumahan kami. Besaran Iuran pengelolaan lingkungan, kami sesuaikan dengan inflasi dan UMR kabupaten Gresik,” tegasnya.
Baca Juga: Gresik Selatan Jadi Pusat Ekonomi Baru Kota Wali, Pengembang Berlomba Hadirkan Berbagai Bisnis Baru
Menurutnya, IPL tersebut awal mulanya sekitar Rp 75 ribu per bulan. Namun sampai saat ini sekitar 125 ribu setiap bulannya. Biaya IPL itu meliputi biaya keamanan, merawat fasum, perawatan lampu jalan dan jalan perumahan, serta kebersihan lingkungan.
"Kami sudah fasilitasi ini semua, tetapi pihak warga sekitar 50 orang ini tidak melakukan pembayaran. Kami takutnya warga yang sudah membayar IPL secara teratur ini terpengaruh dengan 50 warga yang tidak mau membayar IPL. Tetapi sekitar 70 persen warga telah membayar IPL dengan teratur. Nilai gugatannya sekitar 800 juta," pungkasnya.
Dalam sidang mediasi yang diketuai oleh majelis hakim Muhammad Fatkhur Rohman ditunda pekan depan.
Menurut salah satu ketua paguyuban Perumahan Graha Persada Indah Regency Maryadi mengatakan, bahwa tidak ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat dalam membayar IPL.
"Saya akui memang ada sebagian warga yang membayar IPL, itupun pembelian rumah pada tahun 2023-2024. Namun untuk pembelian tahun 2019 tidak ada kesepakatan membayar IPL," pungkasnya.(yud/han)
Editor : Hany Akasah