RADAR GRESIK - Terdakwa kasus narkoba Saiful Mubarok, 32, yang merupakan mantan oknum ASN Pemkab Gresik dituntut 12 tahun penjara saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Sebelumnya, Saiful Mubarok berkali-kali mengungkap nama Mami yang seringkali mengajaknya dugem dan pakai narkoba.
Dalam berkas tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras Setio mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat diamanakan, ditemukan bukti sabu seberat 2,21 gram serta 46 butir ekstasi yang tersimpan dalam loker meja kerjanya.
Baca Juga: Diberhentikan Dari ASN Satpol PP Gresik, Saiful Mubarok Kehilangan Gaji Hingga Tunjangan
“Atas pertimbangan tersebut, kami menuntut terdakwa Syaiful Mubarok dengan hukuman penjara 12 tahun serta denda Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun penjara,” ujar JPU Paras Setio, Rabu (27/3).
Tuntutan tersebut lebih rendah karena berdasarkan fakta-fakta di dalam persidangan, terdakwa cukup koperatif membongkar praktik penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pemkab Gresik.
Editor : Hany Akasah