RADAR GRESIK-Terdakwa kasus narkoba di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik Saiful Mubarok mencokok tiga rekan lainnya di ASN Satpol PP Gresik.
Setelah nama SF, sebagai kabid di Satpol PP dan juga inisiator, Saiful Mubarok mengaku pesta sabu di kantornya juga dilakukan oleh ASN lainnya yakni inisial Sis, Gel, Ant, Yon dan terdakwa sendiri. Mereka turut pesta sabu di kantor Satpol PP.
Baca Juga: Soal Pesta Sabu ASN Satpol PP, Begini Pesan DPRD Gresik
"Sebelumnya tidak ada aktivitas penyalahgunaan pil ekstasi dan sabu. Ini semua dimulai saat Mami pindah mutasi ke Satpol PP Gresik," kata Mubarok saat sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (13/3/2024)
Saiful juga menyebut dalam transaksi yang ke empat kali membeli sabu seberat 2,21 gram beserta pembelian pil ekstasi 46 butir kepada Brian alias Tole. Pembelian ini atas perintah Mami. Barang haram tersebut dibelinya total seharga Rp 17,5 Juta dari uang pemberian Mami.
Diakui Terdakwa, Mami yang berstatus sebagai atasan terdakwa selalu mengajak terdakwa pergi ke tempat hiburan untuk dugem ke salah satu tempat karaoke di Surabaya. Mami juga yang mengajak terdakwa pesta sabu di ruangannya.
"Kebanyakan yang biasanya membayar Mami, kadang saya hanya nguruni saja," ujar terdakwa.
Sementara itu, Majelis hakim merasa heran atas pengakuan terdakwa yang mau mencoba menyeret SF, kabid di Satpol PP Gresik sebagai pemilik barang haram tersebut. Padahal faktanya, barang haram ini dia yang memesan, dia yang membayar, dia yang menyimpan dan dia pula yang menggunakannya.
Kalau saja SF terlibat, lalu mengapa pihak penyidik tidak memeriksa dan memberkasnya sehingga yang bersangkutan bisa didengar keterangannya di persidangan.
Sehingga majelis hakim menilai pengakuan terdakwa hanyalah bermaksud untuk menghindar agar dia tidak terjerat tindak pidana hukuman. Ia menyeolahkan dirinya sebagai korban, padahal bukti-bukti yang disita oleh penyidik memgarah kepada diirinya sendiri.
“Jadi semua bukti-bukti yang ada mengarah ke kamu sebagai orang yang berperan penting dalam pengungkapan kasus ini,” ujar Syarudi, ketua majelis hakim sambil menunjuk beberapa bukti di handphone milik terdakwa yang disita penyidik. (han)
Editor : Hany Akasah