Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Tak Terima Dihina, Dua Perempuan Cantik Asal Ujungpangkah Gresik Ini Cakar-cakaran hingga Berujung Penjara

Yudhi Dwi Anggoro • Jumat, 15 Desember 2023 | 01:42 WIB

 

PASRAH:  Terdakwa Eka Nisaul Khotimah usai menjalani sidang di PN Gresik.
PASRAH:  Terdakwa Eka Nisaul Khotimah usai menjalani sidang di PN Gresik.

RADAR GRESIK- Bermula saling hina, berujung penganiayaan. Itulah yang dialami terdakwa Eka Nisa'ul Khotimah. Perempuan cantik asal Jl Suaka Burung Kampung Langgar Ondaq Utara, Desa Pangkah Kulon, RT 02 RW 02, Kecamatan Ujungpangkah itu harus diseret ke meja hijau lantaran menganiaya tetangganya sendiri yakni Siti Roslia Putri Toyib.

Ada sedikit yang menarik dalam sidang putusan itu. Sebab majelis hakim Sarudi sebelum membacakan amar putusannya, menasehati perempuan 30 tahun itu. Mendapatkan nasehat dari hakim Sarudi, wanita yang berparas cantik begitu terlihat terharu. Bahkan dalam benaknya tidak seharusnya terjadi sampai terjerat hukum dan diadili.

"Menyesal dan akan berbenah diri. Bahkan ini yang terakhir yang mulia berurusan dengan hukum," itulah kata-kata yang keluar dari perempuan yang dikarunia satu anak laki-laki tersebut.

Dalam berkas putusannya, majelis hakim beberkan kronologi kejadian penganiayaan. Kasus ini berawal permasalahan dalam keluarga korban Siti Roslia Putri. Menurutnya Eka dianggap menghina almarhum ayah korban Siti Roslia Putri. Tak terima atas perkataan Eka, korban Siti Roslia Putri Toyib bersama dengan keluarganya mendatangi rumah Eka. “Awalnya bermaksud untuk melakukan konfirmasi dan berusaha untuk menyelesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Namun terjadi perdebatan yang begitu sengit," ujar Sarudi.

Tidak cukup disitu. Eka pun marah-marah, bahkan langsung mencakar wajah Siti Roslia Putri Toyib. Keduanya cakar-cakaran. Rambutnya dijambak beberapa kali. Tak cukup disitu, Eka kemudian mendorong kepala Siti Roslia Putri Toyib dengan tangannya secara keras, sehingga Siti Roslia Putri Toyib terjatuh kelantai.

"Saat itu Siti Roslia Putri Toyib merasakan kepala terbentur lantai dan bahkan seketika pingsan. Tak terima atas perbuatan Eka, Siti melaporkan kejadian itu ke Polres Gresik. Eka sapaan kesehariannya, sengaja melakukan penganiayaan terhadap Siti Roslia Putri Toyib sesuai pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Menjatuhkan hukuman selama 6 bulan penjara," tegasnya.

 Baca Juga: KPU Gresik Pastikan Surat Keterangan Sehat Pendaftar KPPS Gratis

Terdakwa pantas menerima hukuman selama 6 bulan. Sebab atas ulahnya, korban mengalami luka lebam di alis bagian kanan 2 cm. Hal itu, disebabkan akibat benturan benda tumpul. Namun tidak ditemukan adanya luka bekas cakaran dib agian wajah pelipis kiri. Sehingga majelis hakim menghukum terdakwa 6 bulan.

Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Afrida menuntut terdakwa selama 1 tahun. Jaksa menilai, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka. Bahkan korban mengalami trauma. "Meski begitu, kami masih pikir-pikir atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 6 bulan," ungkap Nur Afrida.(yud/han)

Editor : Hany Akasah
#cakar-cakaran #siti #Hakim #Penjara #majelis #korban #Hukum #nasehat #PEREMPUAN