Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Pelaku Penganiaya Satpam Ponpes Al Ibrohimi Manyar Dihukum 4 Bulan

Yudhi Dwi Anggoro • Rabu, 15 November 2023 | 22:42 WIB
DIDAMPINGI : Agung Prastiya saat didampingi Kuasa hukumnya Abdullah Syafi
DIDAMPINGI : Agung Prastiya saat didampingi Kuasa hukumnya Abdullah Syafi

RADAR GRESIK - Pengadilan Negeri Gresik memvonis  Muhammad Ali Fathomi dan kawan-kawan karena terbukti bersalah menganiaya terhadap Satpam Pondok Pesantren (Ponpes) Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Jalan Makam Dalem Manyar, Peganden, Manyarejo, Kecamatan Manyar. Terdakwa akan dihukum penjara selama 4 bulan kurungan, Selasa (14/11).

Kuasa hukum Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi yaitu Abdullah Syafi’i  mengaku, pihaknya berterimakasih atas putusan hakim PN Gresik terhadap putusan tersebut.

“Atas putusan hakim Pengadilan Negeri Gresik yang menghukum Ali Fathomi dan kawan-kawan selama empat tahun, kami sangat berterima kasih. Berarti terdakwa terbukti bersalah dan menjadi narapidana,” ujarnya, Selasa (14/11).

Terkait putusan tersebut sudah cukup untuk memberikan pelajaran terhadap para terdakwa. Sebab tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik telah menuntut hukuman penjara selama 5 bulan kurungan.

“Kami melihat keadilan masih ada, sehingga para terdakwa telah menjadi terpidana,” jelasnya.

Pihaknya juga mengucapkan terimakasih atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, yang telah menolak upaya banding dari keluarga Ali Fathomi yang menggugat pengurus Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi yang sah.

“Atas putusan kasasi  yang menguatkan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 92/Pdt.G/2022/PN Gsk tanggal 8 Agustus 2023,” pungkasnya.(yud/han)

Editor : Hany Akasah
#Satpam #putusan #gresik #manyar #Al Ibrohimi