RADAR GRESIK– Terdakwa Agung Budi Arianto ,21, yang terjerat kasus narkoba menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pria asal Warga Desa Melirang, Kecamatan Bungah sebelumnya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Gresik pada Mei 2023 lalu karena mengedarkan sabu-sabu di wilayahnya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Sri Hariyani membacakan putusan kepada terdakwa. Setelah mendengar keketarangan saksi, hingga tuntutan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara 6 tahun, denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan,” ucapnya, Senin (30/10).
Vonis tersebut, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras Setio, yang menuntut terdakwa 8 tahun, dan denda Rp 1 M subsider 6 bulan.
Terdakwa secara hukum melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dari putusan tersebut, Penasehat Hukum dari Pos Bakum Fajar Tri Laksana, dan JPU menjawab pikir atas putusan majelis hakim.(yud/han)
Editor : Hany Akasah