GRESIK-Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gresik menyatakan berkas perkara kasus pencurian disertai kekerasan sudah lengkap tahap dua atau P- 21. Makanya, hari ini (18/9), pihaknya melimpahkan kasus pemuda berinisial MDR ,16, di rumah sekaligus toko milik Sri Budiarti di Perumahan Swan Menganti Park Blok AA-40, RT 02, RW 09, Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti ke pihak JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik untuk disidangkan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi membenarkan berkas tahap dua sudah lengkap. Tersangka serta barang bukti Senin (18/9) dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Sudah lengkap dan dilimpahkan bekas tahap dua ke kejaksaan, " ujarnya, Senin (18/9).
Diberitakan sebelumnya, jajaran Resmob Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang pemuda berinisial MDR ,16, yang merupakan pelaku perampokan disertai kekerasan di rumah sekaligus toko milik Sri Budiarti di Perumahan Swan Menganti Park Blok AA-40, RT 02, RW 09, Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti pada Hari Jum’at (7/9). Saat menjelaskan aksinya tersangka sempat terekam CCTV di sekitar rumah korban.(yud/han)
Editor : Hany Akasah