Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Dijadikan Tersangka oleh Polsek Manyar, Sekuriti Pesantren Al Ibrohimi Layangkan Dumas ke Polres Gresik

Yudhi Dwi Anggoro • Selasa, 5 September 2023 | 15:48 WIB
KRIMINALISASI: Tersangka Agung Prastiya saat memberikan keterangan kepada awak media.
KRIMINALISASI: Tersangka Agung Prastiya saat memberikan keterangan kepada awak media.

GRESIK - Securiti Pondok Pesantren Al Ibrohimi bernama Agung Prastiya , 39, warga Manyar sidomukti, Kecamatan Manyar  melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas). Yakni tentang ketidak profesionalan penyidik Polsek Manyar tentang dugaan kriminalisasi perbuatan pidana 352 KUHP ke Mapolres Gresik.

Saat dikonfirmasi hal tersebut Agung Prasetiya melalui Kuasa Hukumnya Abdullah Syafii mengatakan laporan dumas itu dikirimkan ke Kepala Kepolisian Resort ( Kapolres Gresik) dan tembusan surat pengaduan kepada Itwasum Polri, Rowassidik Bareskrim Polri, BidPropam Polda Jatim, Kasat Reskrim Polres Gresik, Propam Polres Gresik, Itwasda Polres Gresik dan Siwas Polres Gresik.  

Menurutnya, pengaduan itu sebagai bentuk meminta keadilan atas penetapan tersangka kliennya.  "Kami ingin perkara ini dilimpahkan ke Polres Gresik agar perkara yang di alami klien kami menjadi terbuka. Agar perkara ini jelas dulu dan memenuhi dua alat bukti. Pihak kami juga tidak percaya penyidikan yang di lakukan oleh Polsek Manyar," jelasnya.

 Baca Juga: Diduga Melarang Tamu Merokok, Sekuriti Pesantren Al Ibrohimi Manyar Jadi Tersangka Penganiayaan

Sementara itu, saat di konfirmasi terkait surat pengaduan masyarakat dari pihak Security Agusng Prasetiya, Kasi Propam Polres Gresik Ipda Suharto membenarkan adanya surat pengaduan masyarakat ke pihaknya. "Kami lidik dulu," ucapnya.

Kasat reskrim Polres Gresik Akp Aldhino Prima Wirdhan membenarkan terkait adanya surat dumas yang dikirim ke dirinya. "Surat dinas masuk ke kami, " tuturnya.

Hingga saat ini, Polres Gresik masih belum menerima pelimpahan terkait kasus tersebut dari Polsek Manyar.

Diberitakan sebelumnya Sekuriti Pondok Pesantren Al Ibrohimi bernama Agung Prastiya, 39 mengaku menjadi korban kriminalisasi. Pasalnya, Warga Manyar sidomukti, Kecamatan Manyar itu justru dijadikan tersangka karena melarang dua orang merokok di area pondok.(yud/han)

Editor : Hany Akasah
#sekuriti #gresik #pesantren #Al Ibrohimi #polres