GRESIK - Petugas gabungan dari Satpol PP, Unit Sabhara Polres Gresik, dan Kodim 0817 Gresik mengamankan 1 pemilik warung kopi dan 12 pramusaji seksi di Jalan Kapten Darmosugondo, Kecamatan Kebomas. Selain itu, sebanyak 5 botol bir bintang dan 1 botol bir berhasil disita, Rabu (9/8) malam.
Kasatpol PP Gresik Suprapto mengatakan razia dilakukan atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya warung kopi yang memutar musik karaoke dengan keras.
“Razia ini sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat, karena warung yang ada di sepanjang jalan Kapten Darmo Sugondo dilengkapi dengan musik karaoke yang suaranya sangat mengganggu masyarakat,” ujarnya, Kamis (10/8).
Baca Juga: Razia Warkop di Dukun Gresik, 52 Botol Arak dan Bir Diamankan
Pihaknya memberikan teguran dan membawa 13 orang dibawa ke PPNS untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. “Kami bawa untuk dilakukan pembinaan lanjutan di kantor Satpol PP. Nantinya kami serahkan ke petugas PPNS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Pihaknya berterima kasih atas dukungan dan peran masyarakat untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Gresik. “Masyarakat bisa memberikan informasi apabila ada aktifitas yang meresahkan, mari kita bersama sama menjaga Kota Gresik ini dengan baik,” pungkasnya.(yud/han)
Editor : Hany Akasah