Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Gasak Ponsel di Pasar Balongpanggang, Pasutri Nganjuk Diamankan

Hany Akasah • Selasa, 6 Juni 2023 | 15:39 WIB
PEMERIKSAAN: Pengelola kos saat diperiksa di Kantor Satpol PP Gresik. (Ist/Radar Gresik)
PEMERIKSAAN: Pengelola kos saat diperiksa di Kantor Satpol PP Gresik. (Ist/Radar Gresik)
GRESIK - Pasangan suami istri (Pasutri) yaitu M.Kuswanto ,47, dan Susanah ,41, diamankan anggota Mapolsek Balongpanggang. Pasutri asal keduanya warga asal Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Nganjuk ditetapkan tersangkan usai melakukan pencurian dua ponsel di Pasar Balongpanggang.

Kapolsek Balongpanggang AKP Zainuddin mengatakan awal mula kejadian saat ada laporan pencurian di Pasar Balongpanggang. Saat itu, penjaga toko Fitri Nur Kasanah,20, sedang berjaga di stand milik Abdul Ghoefoer. Tas miliknya yang berisi dua ponsel ditaruh di atas helm. Kemudian ada dua orang laki-laki dan perempuan datang ke stand yang dijaganya.

Baca Juga : Meski Rumah Terkunci, Perhiasan Puluhan Juta Amblas Digondol Maling

Bersamaan dengan itu, tiba-tiba tersangka berpura-pura membeli mainan. Setelah itu tas milik korban yang berisi ponsel dibawa kabur oleh pelaku. Sedangkan yang perempuan mengalihkan perhatian, setelah sadar tasnya diambil. Korban berteriak maling sehingga pelaku dikejar oleh warga yang ada di pasar.

Sadar aksinya kepergok, pelaku melarikan diri menggunakan motor. Namun, terburu tertangkap oleh warga. Selanjutnya, dibawa ke Polsek Balongpanggang.



"Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian Rp 5,4 juta dan melaporkan kedua pelaku ke Mapolsek Balongpanggang," ujarnya, Senin (5/6).

Kedua pelaku yang juga pasutri itu sempat melarikan diri ke Dawarblandong, Mojokerto. Tapi, berkas kesigapan anggota dan dibantu warga akhirnya bisa ditangkap.

"Selain mengamankan kedua pelaku, kami juga menyita barang bukti dua Handphone yaitu 1 HP merk Samsung Galaxy, 1 HP Vivo Y12s dan 1 unit Sepeda motor Honda Vario Nopol W 6376 JT warna violet silver milik pelaku. Pasutri tersebut juga terancam dijerat pasal 362 KHUP ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.(yud/han) Editor : Hany Akasah
#balongpanggang #berita #Maling Hp #maling #gresik #Pasutri #News #Polsek Balongpanggang