Dari informasi yang dihimpun, kronologi kejadian pada Selasa tanggal (17/1) sekitar pukul 11.45 WIB, korban Mohammad Khoiruddin membawa sepeda motor miliknya untuk dicucikan di tempat cuci sepeda yang berada Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Pada saat itu tempat cucinya kondisi sedang istirahat.
Kemudian korban meletakan motornya di depan tempat cucian tersebut. Saat hendak meninggalkan tempat cuci motor tersebut, korban menyampaikan kepada pekerja cuci bahwa sepeda miliknya diletakkan didepan pintu serta kunci kontak dicabut oleh korban tanpa dikunci setir. Korban berpamitan kepada pekerja cucian motor tersebut bahwa akan ditinggal korban untuk pergi ke warung kopi.
Sekitar pukul 15.00 WIB, korban kembali ke tempat cuci motor tersebut dengan tujuan akan mengambil sepeda motor miliknya. Namun pada saat itu, korban tidak melihat sepeda motor miliknya. Kemudian korban menanyakan keberadaan motornya ke pekerja cuci motor, namun menurut keterangan pekerja cuci motor tersebut bahwa sepeda milik korban sebelum jam istirahat selesai serta belom dicuci tersebut sudah diambil orang, dikira diambil korban.
Baca Juga : Coba Curi Motor di Kontrakan Sidorukun, Pelaku Tertangkap Pemilik
Mengetahui motornya hilang, korban mencarinya di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panceng.
Kapolsek Panceng Iptu Nasuka melalui Kanitreskrim Polsek Panceng Aiptu Tri Widodo membenarkan kejadian tersebut usai menerima laporan dari korbanm Pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Kedua tersangka sudah diamankan pada Jumat (20/1), pukul 21.00 Wib oleh unit Reskrim Polsek Panceng dibantu Team Resmob Res Gresik wilayah utara, " ujarnya, Senin (23/1).
Pihaknya mendapatkan informasi bahwa pada Medsos Facebook dalam Group Jual beli sepeda area tersangka memposting motor hasil curiannya.
"Anggota Reskrim Polsek Panceng dengan Team Resmob Polres Gresik wilayah utara melakukan penyelidikan dan menangkap satu tersangka Moh. Noval Rizki Firmansyah diduga sebagai penadah di Desa Lowayu Kecamatan Dukun. Saat dilakukan penyelidikan kembali pada hari Sabtu (21/1), sekira pukul 00.30 Wib dilakukan penangkapan kembali terhadap tersangka kedua Sucipto sebagai eksekutor warga lamongan saat berada di dalam Kamar kostnya di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng," paparnya.
Selain mengamankan tersangka, juga mengamankan barang bukti yaitu dua unit Handphone dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih nopol S 3448 JBG yang sudah diganti oleh tersangka dengan nopol S 6511 JBP beserta STNK asli dan kunci kontak yang sudah diduplikatkan.
Baca Juga : Bawa Jimat, Maling Jual Motor Curian ke Gudang Rongsokan di Kedanyang
"Team Resmob Polres Gresik wilayah utara membawa kedua tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, " ungkapnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdan membenarkan pelaku diamankan di Mapolres Gresik.
"Sudah diamankan. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, " pungkasnya.(yud/han) Editor : Hany Akasah