Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Pencabulan Sejak April 2022, Sang Ibu Tutupi Kebejatan Suami Siri

Hany Akasah • Jumat, 6 Januari 2023 | 12:00 WIB
DIAMANKAN : Tersangka AGS saat diamankan oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.  (Ist./Radar Gresik)
DIAMANKAN : Tersangka AGS saat diamankan oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. (Ist./Radar Gresik)
GRESIK - Tukang service alat elektronik yang juga ayah tiri bernama AGS,58, pelaku pencabulan terhadap anak tirinya ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan melalui Kanit PPA Ipda Hepi mengatakan tersangka AGS sempat membantah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.

Begitu juga ibu korban yang selama ini berusaha menutup-nutupi akhirnya mengaku jika anaknya hamil akibat ulah suami sirinya.  "Pelakunya sudah kami tetapkan tersangka," ujarnya, Kamis (5/1).

Tersangka AGS melakukan pencabulan terhadap korban ADR sudah lima kali sejak April 2022. Tersangka AGS juga mengaku sudah enam tahun menikah secara siri dengan ibu korban, AGS belum memiliki anak. Sedangkan melakukan hubungan terlarang dengan korban langsung memiliki anak.



"Tersangka AGS kami dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga : Bejat! Ayah di Gresik Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 8 Bulan

Diberitakan sebelumnya, pelaku AGS melakukan pencabulan terhadap korban ADR hingga hamil 8 bulan.  Atas kelakuan bejat AGS sempat membuat geram warga hingga beramai-ramai mendatangi rumah tersangka bersama pihak kepolisian.(yud/han) Editor : Hany Akasah
#ayah tiri #kriminal #Pencabulan anak-anak #Kecamatan Benjeng