Begitu juga ibu korban yang selama ini berusaha menutup-nutupi akhirnya mengaku jika anaknya hamil akibat ulah suami sirinya. "Pelakunya sudah kami tetapkan tersangka," ujarnya, Kamis (5/1).
Tersangka AGS melakukan pencabulan terhadap korban ADR sudah lima kali sejak April 2022. Tersangka AGS juga mengaku sudah enam tahun menikah secara siri dengan ibu korban, AGS belum memiliki anak. Sedangkan melakukan hubungan terlarang dengan korban langsung memiliki anak.
"Tersangka AGS kami dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga : Bejat! Ayah di Gresik Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 8 Bulan
Diberitakan sebelumnya, pelaku AGS melakukan pencabulan terhadap korban ADR hingga hamil 8 bulan. Atas kelakuan bejat AGS sempat membuat geram warga hingga beramai-ramai mendatangi rumah tersangka bersama pihak kepolisian.(yud/han) Editor : Hany Akasah