Langkah ini akibat koleganya, Mustofa Adenan tidak mampu membayar utang senilai Rp 350 juta di koperasi Sentral Makmur Jawa Timur.
Pantauan di lapangan, proses eksekusi yang mulanya berjalan lancar sempat terjadi perlawanan saat petugas hendak memasang banner eksekusi.
Hal ini bermula ketika tahun 2017, sertifikat tanah seluas 227 meter persegi beserta bangunan rumah itu dijadikan sebagai jaminan pinjaman di salah satu koperasi Kota Surabaya. Bukan oleh Mas'ud, pinjaman uang Rp 350 juta itu dilakukan oleh kerabatnya, yakni Mustofa Adenan.
Sebenarnya, Mustofa sudah berusaha melunasi utangnya tersebut. Yakni membayar sebesar Rp 16,5 juta perbulan, sebanyak 19 kali angsuran. Sempat mengalami kesulitan, akhirnya dia meminta keringanan ke pihak koperasi. Disepakati restrukturisasi sebesar Rp 230 juta. Mustofa kembali mengangsur sebanyak 11 kali dengan nominal Rp 10,550 juta perbulan. Masih kurang 25 kali angsuran.
Karena usahanya pailit, sejak 2019 Mustofa tidak bisa melanjutkan pembayaran utangnya. Ditambah lagi tahun 2020 mulai pandemi Covid-19. Sementara, utang pokok, bunga dan denda terus berjalan sehingga nominalnya kian menumpuk. Upaya pemohon atau pihak koperasi untuk menagih tidak menemui titik terang.
Adityo Darmadi, kuasa hukum pemohon mengatakan, eksekusi ini buntut dari utang piutang antara Mustofa Adenan dan kliennya. Karena tidak membayar, pihaknya membawa persoalan ini ke pengadilan. "Sesuai putusan pengadilan, yang masih harus dibayar sebesar Rp 425 juta," jelasnya di lokasi, kemarin.
Baca juga : Sempat Ricuh, PN Gresik Sita Rumah 2 Miliar di Jalan Pangsud
Hingga akhirnya dilakukan eksekusi terhadap sebidang tanah beserta bangunan rumah tersebut. Pihaknya tidak menutup ruang untuk mediasi. Sebelum dilakukan eksekusi kemarin, sudah dilakukan aanmaning antara pihak pemohon dan termohon. Akan tetapi hasilnya nihil. Menemui jalan buntu.
"Saat aanmaning (eksekusi), kami sudah memberikan keringanan dari yang seharusnya Rp 425 juta sesuai putusan pengadilan, pihak kami meminta termohon untuk membayar Rp 275 juta. Namun hal itu tidak diamnfaatkan, pihak sana minta Rp 170 juta. Akhirnya tidak ketemu dan dilakukan eksekusi hari ini," tutupnya.
Ke depan, pihak koperasi masih membuka pintu kekeluargaan jika termohon mau melunasi tanggungannya Rp 275 juta. Namun jika tidak ada komunikasi dan itikad baik, maka pihaknya bakal segera mengajukan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
Dalam hal ini, PN Gresik melakukan eksekusi sesuai permohonan bantuan eksekusi dari PN Surabaya. Mulanya, pembacaan amar eksekusi berjalan lancar dan kondusif. Didengarkan langsung pihak pemohon dan termohon. Termasuk sang Kades Wedoroanom, Mas'ud.
Baca juga : Dihadang, Eksekusi Rumah di GKB Menuai Perlawanan
Namun ketegangan muncul saat pihak pemohon mengeluarkan banner ekseskusi. Mustofa tidak terima jika banner tersebut dipasang di rumah yang ditinggali Kades Wedoroanom sejak kecil. Ia merampas secara paksa dan membuang banner - banner tersebut.
Mustofa membenarkan bahwa dirinya memiliki utang di koperasi. Akan tetapi dia sudah punya itikad untuk melunasi. Namun karena persoalan ekonominya yang terpuruk akhirnya tidak bisa membereskan tanggungannya. Pihaknya masih berusaha mencari jalan keluar.
"Saya kan sudah itikad baik berusaha membayar, mengangsur Rp 16,5 juta sebanyak 19 kali angsuran. Kemudian 11 kali angsuran sebesar Rp 10,550 juta perbulan. Utang pokok saya Rp 350 juta, tapi saya sudah membayar lebih dari Rp 400 juta. Ini masih disuruh membayar segitu. Renternir," tegas Mustofa kesal.
Pihaknya tak kuasa menahan kekesalan lantaran pengajuan keringanan Rp 170 juta tidak diterima pihak koperasi. "Kalau misal Rp 170 juta disetujui, ini sudah selesai dari kemarin. Masa tidak melihat kondisi ekonomi kami. Yang pasti kami menolak eksekusi ini dan masih akan menempuh jalun lain," tandasnya.
Sementara itu, Kades Wedoroanom Mas'ud mengaku tidak akan meninggal rumah yang sudah ditinggalinya sejak lahir tersebut. "Saya sejak lahir tinggal di sini, semua perabotan dan barang - barang di rumah ini milik saya. Saya tidak akan meninggalkan rumah ini," tegas Mas'ud. (fir/han) Editor : Hany Akasah