Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Sidang Kasus Pernikahan Kambing vs Manusia Bakal Digelar Online

Hany Akasah • Sabtu, 3 Desember 2022 | 14:58 WIB
DITUNDA : Ketua Majelis Hakim Mochammad Fatkhur Rohman saat memimpin sidang kasus pernikahan manusia dengan kambing dengan salah satu terdakwa Nur Hudi anggota DPRD Fraksi Nasdem di PN Gresik. (Ist/Radar Gresik)
DITUNDA : Ketua Majelis Hakim Mochammad Fatkhur Rohman saat memimpin sidang kasus pernikahan manusia dengan kambing dengan salah satu terdakwa Nur Hudi anggota DPRD Fraksi Nasdem di PN Gresik. (Ist/Radar Gresik)
GRESIK - Kasus dugaan penistaan agama perkawinan manusia dengan kambing akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik oleh Jaksa Penuntut Umum. Dipastikan dalam waktu dekat, kasus yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Partai Nasdem Nur Hudi Didin Ariyanto. Kemudian Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu akan segera disidang.

“Iya benar hari dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan,” ujar Nurul Istiana selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada wartawan saat di Kantor PN Gresik, Jumat (2/12).

Baca Juga : Berkas Perkara Pernikahan Kambing Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Gresik Muhammad Fatkhur Rohman menuturkan, pihaknya sudah menerima berkas dari empat terdakwa. Berkasnya displit menjadi tiga berkas. “Saya langsung yang menjadi ketua majelis hakimnya. Sidang pembacaan dakwaan hari Kamis mendatang tanggal 8 Desember 2022.Terkait proses persidangan nantinya dilakukan secara sidang online,” tuturnya.

Selain itu, Pengadilan Negeri juga menerima surat permohonan permintaan persidangan secara offline dari pihak pelapor.



“Suratnya sudah kami terima. Kami tidak bisa memutuskan karena surat dari pelapor akan dipelajari dulu,” jelasnya

Terpisah epala Rutan Gresik Aris Sakuriyadi saat di konfirmasi terkait keempat tersangka kasus dugaan penistaan agama perkawinan manusia dengan kambing dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) masih ditahan di Rutan kelas IIB Gresik.

Baca Juga : Barang Bukti Kambing Dihadirkan, Empat Tersangka Langsung Dijebloskan

"Keempatnya masih berada di blok D Rutan Kelas IIB Gresik. Untuk sidang besok masih dilakukan online, " pungkasnya.(yud/han) Editor : Hany Akasah
#pernikahan kambing #gresik #nasdem #Benjeng #DPRD GRESIK