Kasi Pidsus Alifin N Wanda didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah mengatakan peristiwa itu, terjadi pada hari, Kamis 13 Oktober 2022 sekira pukul 07.00 WIB. Petugas Bea Cukai Jatim mendapati informasi peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Gresik. Petugas pun langsung melakukan identifikasi mobil yang dikendarai tersangka bersama saksi M Arief Akmal. Keduanya berhenti di tempat area tol Wringinanom, Surabaya - Mojokerto. Tersangka bersama saksi sebelumnya, sudah mengambil ribuan batang rokok tanpa cukai asli dari Pulau Madura.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil amankan tersangka beserta 208.000 batang rokok, dari berbagai macam merk rokok. Beserta satu unit mobil Daihatsu Sigra warba abu-abu nopol L 1931 QX. Dengan total kerugian cukai senilai Rp 124. 800.000 jika rincian tarif cukai per batang Rp 600. Apabila, kerugian pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp 23.474.880, maka total kerugian keduanya, senilai Rp 148.274.880.
“Tersangka sudah dilakukan tahap II, artinya sudah diserahkan ke Rutan Banjarsari, Cerme Gresik,” ujarnya kepada Radar Gresik, Minggu (24/11).
Alifin mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima penyerahan tanggung jawab dari penyidik pegawai negeri sipil (PNS), Dirjen Bea Cukai Kantor Wilayah Jatim Kementerian Keuangan. Setelah dikakukan pemeriksaan lebih lanjut, nopol mobil milik tersangka palsu, yang sebenarnya nopol F 1075 YR.
“Tersangka dijerat pasal 54 UU nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara, dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan pihak kami pekan depan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik,” pungkasnya.(yud/han) Editor : Hany Akasah