Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Jalan Sempoyongan, Dua Warga Gadingwatu Diamankan Usai Konsumsi Sabu

Hany Akasah • Kamis, 20 Oktober 2022 | 12:00 WIB
DIAMANKAN: Kasatsamapta Polres Gresik Akp Sugeng saat menunjukan miras yang di amankan dari jok motor milik FD waega Tulangan, Sidoarjo di Jalan Raya Veteran, Kecamatan Kebomas.  (istimewa/radar gresik)
DIAMANKAN: Kasatsamapta Polres Gresik Akp Sugeng saat menunjukan miras yang di amankan dari jok motor milik FD waega Tulangan, Sidoarjo di Jalan Raya Veteran, Kecamatan Kebomas. (istimewa/radar gresik)
GRESIK - Jajaran Reskrim Polsek Menganti mengamakan dua tersangka kasus narkotika. Mereka adalah Piaji Sandria, 38,  warga Dusun Peniron Kulon RT 3 RW 1 dan Arif Effendi ,39, warga Dusun Peniron Kulon RT 1 RW 1. Kedua warga Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti Itu dibui usai menjalankan pemeriksaan saat asyik menghisap sabu-sabu.

Kapolsek Mwnganti AKP Inggit mengatakan, kasus itu bermula saat anggota Polsek Menganti mendatangi lokasi kejadian di Desa Menganti. Sebelum mendekat ke lokasi kejadian, polisi melihat Sandria dan Arif keluar rumah dengan kondisi sempoyongan. Curiga dengan itu, petugas mencoba mendekat lagi. Tapi, keduanya malah lari terbirit-birit. Petugas mengejar keduanya hingga akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Kampung Desa Menganti.

baca juga : Dalam 12 Hari Polres Gresik Panen Tangkapan 48 Tesangka Kasus Narkoba

Sewaktu digeledah kedua tersangka menyimpan sabu dengan berat 0,43 gram yang dibungkus didalam tisu. Selanjutnya, di bungkus lagi dalam bungkus minuman sachet Marimas, disimpan lagi dalam lem G. Barang haram tersebut disimpan dalam jok sepeda motor. "Didalam jok sepeda motor kami juga menemukan alat hisab sabu. Kedua tersangka dibawa ke Polsek Menganti," ujarnya, Rabu (19/10).



Inggit menjelaskan berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari rekannya. Untuk itu, terkait dengan kasus ini akan terus dikembangkan. "Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat, " jelasnya.

Baca juga : Jual Sabu dari Rumah, Warga Tajungrejo Ujungpangkah Ditangkap

Sementara salah satu tersangka Piaji Sandria mengungkapkan dirinya bersama rekannya hanya mengonsumsi bukan sebagai menjadi pengedar. "Saya cuma mengonsumi bersama teman saya Arif untuk bersenang-senang," kata Piaji.

Kini kedua tersangka meringkuk di balik jeruji penjara Polsek Menganti usai menjalani pemeriksaan. Tersangka tersebut, juga dijerat dengan pasal 112 ayat(1) Subsidair pasal 127 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika.(yud/han) Editor : Hany Akasah
#kecamatan menganti #narkoba #polsek menganti #Polres Gresik