Kapolsek Mwnganti AKP Inggit mengatakan, kasus itu bermula saat anggota Polsek Menganti mendatangi lokasi kejadian di Desa Menganti. Sebelum mendekat ke lokasi kejadian, polisi melihat Sandria dan Arif keluar rumah dengan kondisi sempoyongan. Curiga dengan itu, petugas mencoba mendekat lagi. Tapi, keduanya malah lari terbirit-birit. Petugas mengejar keduanya hingga akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Kampung Desa Menganti.
baca juga : Dalam 12 Hari Polres Gresik Panen Tangkapan 48 Tesangka Kasus Narkoba
Sewaktu digeledah kedua tersangka menyimpan sabu dengan berat 0,43 gram yang dibungkus didalam tisu. Selanjutnya, di bungkus lagi dalam bungkus minuman sachet Marimas, disimpan lagi dalam lem G. Barang haram tersebut disimpan dalam jok sepeda motor. "Didalam jok sepeda motor kami juga menemukan alat hisab sabu. Kedua tersangka dibawa ke Polsek Menganti," ujarnya, Rabu (19/10).
Inggit menjelaskan berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari rekannya. Untuk itu, terkait dengan kasus ini akan terus dikembangkan. "Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat, " jelasnya.
Baca juga : Jual Sabu dari Rumah, Warga Tajungrejo Ujungpangkah Ditangkap
Sementara salah satu tersangka Piaji Sandria mengungkapkan dirinya bersama rekannya hanya mengonsumsi bukan sebagai menjadi pengedar. "Saya cuma mengonsumi bersama teman saya Arif untuk bersenang-senang," kata Piaji.
Kini kedua tersangka meringkuk di balik jeruji penjara Polsek Menganti usai menjalani pemeriksaan. Tersangka tersebut, juga dijerat dengan pasal 112 ayat(1) Subsidair pasal 127 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika.(yud/han) Editor : Hany Akasah