Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Maling di SDN Mriyunan Sidayu Ditangkap di Terminal Bungurasih

Hany Akasah • Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:00 WIB
DIMINTAI KETERANGAN: FR pelapor saat dimintai keterangan oleh penyelidik di Unit V PPA Satreskrim Polres Gresik. (Ist/Radar Gresik)
DIMINTAI KETERANGAN: FR pelapor saat dimintai keterangan oleh penyelidik di Unit V PPA Satreskrim Polres Gresik. (Ist/Radar Gresik)
GRESIK - Kasus pencurian laptop di SDN Mriyunan yang beralamat Jalan Raden Badrun Nomor 5, Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu akhirnya terungkap. Tersangka atas nama Ovan ,42, warga Desa Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) . Pria itu diringkus jajaran Reskrim Polsek Sidayu dan Tim Buser Satreskrim Polres Gresik beserta barang buktinya di Terminal Purabaya, Bungurasih, Senin (17/10).

Kapolres Gresik AKBP Mohamad Nur Azis melalui Kapolsek Sidayu, Iptu Khairul Alam mengatakan, pelaku indekos di kawasan Waru, Sidoarjo dan ditangkap saat berada di Terminal Bungurasih. “Pelaku mencuri sebuah handphone milik guru yang bernama Badrut Tamam, dan handphone milik Faizin pada Senin (10/10) lalu sekitar pukul 10.25 WIB di salah satu ruang sekolah,” kata Khairul.

Unit Reskrim Polsek Sidayu yang bergabung dengan Tim Buser Rayon Utara menyelidiki kasus tersebut. Kemudian mengetahui posisi terduga pelaku pencurian berada di dalam kawasan Terminal Bungurasih. Tim kemudian menangkap pelaku berikut barang bukti handphone milik korban bernama Faizin.



"Untuk laptop diketahui jika pelaku telah menjualnya kepada seseorang yang tidak dikenal di kawasan Pelabuhan Perak Surabaya senilai Rp 500 ribu. Uang penjualan laptop itu kemudian dibelikan sepatu dan celana jeans," jelasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti. Yaitu handphone korban yang belum sempat dijual serta sepeda motor Yamaha Mio yang terekam kamera CCTV dipergunakan oleh pelaku untuk sarana melakukan pencurian. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP atas tindakan pencurian.

Baca juga : Berjalan Santai, Maling Gondol Handphone hingga Laptop di SD Mriyunan

Sekadar diketahui, aksi pencurian pelaku terekam kamera CCTV yang dipasang oleh pihak sekolah. Dalam rekaman CCTV berdurasi satu menit itu, memperlihatkan seorang pria masuk ke salah satu ruangan sekolah. Terlihat pelaku mengenakan topi, memakai masker dan membawa tas ransel. Saat di dalam ruangan, maling tersebut terlihat membuka tas dan mengambil handphone. Kemudian pelaku berjalan ke depan pintu ruangan. Melihat kondisinya aman, pria itu kembali masuk ruangan dan mengambil laptop kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel miliknya.(yud/han) Editor : Hany Akasah
#maling #kriminal #SDN Mriyunan #Kecamatan Sidayu