Kasipidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda yang didampingi Kasi Intelijen Deni Niswansyah mengatakan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka inisial Rusdiyanto, usai proses penyidikan.
Baca Juga : Kades Roomo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
"Sesuai surat perintah penahanan, kami penyidik melakukan penahanan 20 hari ke depan. Dilakukan penahanan ini, agar tersangka tidak mengulangi lagi. Kemudian tidak menghilangkan barang bukti dan saksi-saksi," kata Alifin.
Dipaparkannya, tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU Korupsi paling lama 20 tahun dan paling singkat empat tahun penjara. Tersangka Rusidyanto diduga menjadi melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Roomo tahun anggaran 2016 sampai 2018 senilai Rp 270 juta. (yud/han) Editor : Hany Akasah