Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Diperiksa 6,5 Jam, Kades Roomo Langsung Ditahan di Rutan

Hany Akasah • Selasa, 30 Agustus 2022 | 19:21 WIB
DITAHAN: Kepala Desa Roomo Rusdianto digelandang menuju mobil tahanan kejari Gresik untuk ditahan di Rutan Kelas II B Gresik. (Dok/Radar Gresik)
DITAHAN: Kepala Desa Roomo Rusdianto digelandang menuju mobil tahanan kejari Gresik untuk ditahan di Rutan Kelas II B Gresik. (Dok/Radar Gresik)
GRESIK - Usai diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana kusus (Pidsus) Kejari Gresik, Kepala Desa (Kades) Roomo, Kecamatan Manyar Rusdiyanto langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik, Senin (29/8). Tersangka Rusdiyanto datang ke kantor Kejari Gresik sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (29/8), kemudian dilakukan serangkaian pemeriksaan. Sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka langsung keluar menggunakan rompi oranye bertuliskan tahanan kejaksaan keluar dari ruang penyidik Pidsus Kejari. Lalu dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Gresik untuk dilakukan penahanan.

Kasipidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda yang didampingi Kasi Intelijen Deni Niswansyah mengatakan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka inisial Rusdiyanto, usai proses penyidikan.

Baca Juga : Kades Roomo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

"Sesuai surat perintah penahanan, kami penyidik melakukan penahanan 20 hari ke depan. Dilakukan penahanan ini, agar tersangka tidak mengulangi lagi. Kemudian tidak menghilangkan barang bukti dan saksi-saksi,"  kata Alifin.

Dipaparkannya, tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU Korupsi paling lama 20 tahun dan paling singkat empat tahun penjara. Tersangka Rusidyanto diduga menjadi melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Roomo tahun anggaran 2016 sampai 2018 senilai Rp 270 juta. (yud/han) Editor : Hany Akasah
#Roomo #berita gresik #gresik #manyar #Desa Roomo