Kepala BNN Kabupaten Gresik, AKBP Kartono mengatakan, tersangka bernama Robby warga asal Tambaksari Surabaya. Tersangka diamankan di Jalan Raya Desa Petiyen Kecamatan Dukun.
"Tersangka Robby yang diamankan karena menerima paket ganja dengan berat 3 kilogram dengan mendapat upah senilai Rp 3 juta," ujarnya, Selasa (23/8).
Lebih lanjut Kartono menuturkan pengungkapan kasus ini bermula saat BNNK Gresik menerima informasi dari masyarakat ada pengiriman paket ganja dari jaringan narapidana Lapas Porong, Sidoarjo atas nama Toni. Mendapat informasi tersebut, anggota BNNK menelusuri pengiriman ganja itu. "Selama satu minggu anggota kami di lapangan melakukan penyelidikan. Diduga ganja yang dikirim ini berasal dari Sumatra dikirim ke Gresik," ujarnya, Selasa (23/8).
Selain mengamankan tersangka juga mengamankan barang bukti Dari tersangka berhasil di amankan barang bukti paket besar warna cokelat berisi Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja Kering berat 3 Kilo gram.
" Tiga Kilogram ganja senilai 42 juta, 3 pak kertas papir linting Ganja, Handphone milik tersangka," ungkapnya.
Sementara tersangka Robby diam seribu bahasa saat ditanya siapa yang mengirim ganja ke Gresik. Namun, berdasarkan hasil interogasi, warga Tambaksari Surabaya itu mengaku diperintah oleh rekannya yang bernama Tony.
Baca juga : Masuk DPO Polisi, Budak Sabu Asal Sidayu Gresik Ditangkap
Ketua DPRD Gresik, Abdul Qodir mengaku, prihatin dan baru pertama kali melihat ganja dengan berat tiga kilogram. “Keberhasilan menyelamatkan ribuan masyarakat Gresik agar tidak terjerumus ke narkotika," ujarnya.
Sekda Pemkab Gresik Akhmad Washil menyatakan, kedepannya ada konsep pencegahan dan pengobatan terkait dengan penanganan narkoba."Jika ada kendala di akhir tahun kami akan membangun pusat rehabilitasi narkoba di Gresik," pungkasnya.(yud/han) Editor : Hany Akasah