Pelaksanaan eksekusi tersebut atas pemohon eksekusi pada 20 Juni 2022 oleh Kuasa Hukum pemohon yaitu Davy Hendranata dari advokad Davy Hendranata & partners.
Eksekusi juga atas pelaksanaan lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya sesuai nomor : 1159/45/2021 pada 5 Oktober 2021. Lelang dilaksanakan atas tunggakan pembayaran hutang piutang di bank yang tidak dibayar.
"Dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah beserta bangunan ini sudah melalui proses pemberitahuan (amaning) satu, dua dan tiga. Sekarang pihak pemenang lelang meminta bangunan ini dikosongkan," kata Panmud Perdata Pengadilan Negeri Gresik Sugeng Agung Siswoyo.
Pelaksanaan eksekusi dikawal ketat petugas Kodim 0817, Polres Gresik dan Satpol PP Kabupaten Gresik. Bahkan, pemilik rumah atas nama Indra Sapto Widodo sempat mempertanyakan alamat pemohon eksekusi. Alasannya, alamat pemohon eksekusi merupakan palsu.
"Kami minta alamat pemohon eksekusi. Itu alamatnya mana? Itu alamat palsu," kata Indra saat di depan pagar rumah.
Sementara keluarga Indra masih di dalam rumah melaksanakan Salat Dhuha sebelum meninggalkan rumah dengan tertib. Rumah berukuran 60 meter persegi tersebut akhirnya dikosongkan petugas eksekusi dari pemohon eksekusi.
Bahkan, teman-teman Indra yang di depan rumah untuk memberikan dukungan sempat membuat petugas Polres Gresik geram. Mereka bergerombol di depan rumah Indra dan menghalangi petugas memindahkan barang-barang.
Proses pengosongan rumah juga terkendala kunci rumah. Pemilik rumah tidak membukakan pagar pintu dan pintu rumah, sehingga harus memanggil tukang kunci.
Kasubag OPS Polres Gresik AKP Jannah memperingatkan kepada teman-teman Indra untuk pindah ke tempat lain, agar tidak menghalangi proses pengosongan rumah.
"Saya hitung satu, dua, tiga. Kami harap untuk pindah dari halaman rumah ini agar proses eksekusi berjalan dengan lancar," kata Jannah.(yud/han) Editor : Hany Akasah