Dari tangan tersangka Feri sempat diamankan narkoba jenis sabu dengan berat timbang 0,57 yang disimpan dalam satu buah bungkus rokok.
Kapolsek Manyar AKP Musirham menuturkan penangkapan Sa'roni dari hasil pengembangan berdasarkan dari keterangan tersangka sebelumnya Feri. " Sa'roni diamankan usai pengakuan tersangka Feri yang sebelumnya kami amankan, " ujarnya, Kamis (2/6).
Tersangka Sa'roni mengakui perbuatannya telah menyuruh tersangka Feri untuk mengambil satu poket shabu seberat 0,57 gram di halaman Ruko Paragon Plaza yang terletak di Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Selasa, (31/5) sekitar pukul 20.00 WIB. Feri diberi imbalan uang senilai Rp 250.000. "Selanjutnya tersangka Sa'roni beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Cerme guna proses penyelidikan penyidikan lebih lanjut, " ungkapnya.
Baca juga :Budak Sabu Diringkus di Paragon Plaza Menganti Gresik
Atas perbuatannya ini, tersangka Sa'roni dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(yud/han) Editor : Hany Akasah