Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Pemesan Sabu di Paragon Plaza Menganti Gresik Ditangkap

Hany Akasah • Jumat, 3 Juni 2022 | 12:00 WIB
Kunci T yang digunakan mencuri sepeda motor. (Ilustrasi/Radar Gresik )
Kunci T yang digunakan mencuri sepeda motor. (Ilustrasi/Radar Gresik )
GRESIK - Usai mengamankan Feri ,30, terkait penyalahgunaan narkoba, Jajaran Satreskrim Polsek Cerme kembali meringkus Sa'roni ,40, warga asal Desa Margoanyar, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan. Ia  Sa’roni adalah pemesan sabu - sabu yang dibawa oleh Feri, warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Malang

Dari tangan tersangka Feri sempat diamankan narkoba jenis sabu dengan berat timbang 0,57 yang disimpan dalam satu buah bungkus rokok.

Kapolsek Manyar AKP Musirham menuturkan penangkapan Sa'roni dari hasil pengembangan berdasarkan dari keterangan tersangka sebelumnya Feri. " Sa'roni diamankan usai pengakuan tersangka Feri yang sebelumnya kami amankan, " ujarnya, Kamis (2/6).



Tersangka Sa'roni mengakui perbuatannya telah menyuruh tersangka Feri untuk mengambil satu poket shabu seberat 0,57 gram di halaman Ruko Paragon Plaza yang terletak di Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Selasa, (31/5) sekitar pukul 20.00 WIB. Feri diberi imbalan uang senilai Rp 250.000.  "Selanjutnya tersangka Sa'roni beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Cerme guna proses penyelidikan penyidikan lebih lanjut, " ungkapnya.

Baca juga :Budak Sabu Diringkus di Paragon Plaza Menganti Gresik

Atas perbuatannya ini, tersangka Sa'roni dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), UU. RI  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(yud/han) Editor : Hany Akasah
#menganti #Paragon Plaza #narkoba #polsek menganti